AYAT dan HADIST ETIKA (ADAB) BERWIRAUSAHA, KEUTAMAANNYA dan SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERBISNIS
NAMA KELOMPOK :
ALFICHA ROBY V (201410510311072)
ALFAIZATUL HASANAH (201410510311059)
RIZKA AULIA S (201410510311076)
ZUMROTUN NAZIA (201410510311069)
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama Universal, komprehensif, membawa nilai perdamaian, keadilan, sistem kehidupan yang mana dengan menyeluruhnya nilai-nilai yang ada pada Islam itu sendiri ia mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Nilai universal itu antara lain kegiatan politik, ekonomi, maupun sosial. Dewasa ini kegiatan ekonomi sudah menjadi sorotan bagi semua kalangan, dan tak sedikit pula problem-problem ekonomi yang muncul dan perlu adanya evaluasi serta penganalisaan terhadap problem dewasa ini.
Tidak jauh dari satu kesatuan agama Islam proses muamalah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dianalisa, sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, mengenai konsep, etika atau adab maupun metodologinya yang mana harus sesuai dengan tujuan semua umat muslim yaitu mampu menyeimbangkan urusan dengan sesama makhluknya maupun urusan dengan tuhannya yang populer dengan kata HabluminaAllah dan Habluminannass.
Kebahagiaan merupakan tujuan utama semua umat manusia baik itu kebahagiaan material maupun spiritual (duniawi-ukhrawi). Dalam proses pencapaian kebahagiaan itu manusia perlu tahu dan paham betul apa saja yang sudah tercantum dalam pedoman dasar hidupnya (Al-Qur’an) yakni unsur-unsur pokok yaitu Akidah, Syariah, dan Akhlaq. Dimana ketiga unsur ini jika berjalan secara berkesinambungan dan seimbang akan mengantarkan kita pada pintu kebahagiaaan yang sesungguhnya (Falah) bahagia dunia dan akhirat. Sebagaimana mestinya seorang muslim berkewajiban memahami betul sebelum meluruskan hal-hal apa saja yang menjadi problematika perekonomian kita terutama dalam aspek etika, dan untuk itu perlu dikaji lebih dalam mengenai masalah-masalah kontemporer saat ini. Adapun rumusan masalah dari tema pembahasan kami antara lain :
Konsep etika dalam berwirausaha atau berbisnis
Keutamaan dan Etika bisnis menurut Al-Qur’an dan Hadist.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam usaha Islam.
PEMBAHASAN
KONSEP ETIKA BERWIRAUSAHA DALAM ISLAM
Filosofis dasar untuk seorang pebisnis bahwa setiap gerak langkah aktivitas manusia merupakan konsepsi penting hubungan manusia dengan sesama makhluknya maupun dengan Tuhannya. Begitu pula dengan kegiatan berbisnis atau muamalah yang menjadi paradigma agama universal, dengan kata lain kegiatan berbisnis tidak hanya semata-mata mengejar materi saja tetapi spiritual juga (semata-mata untuk beribadah kepada Allah). Dengan landasan inilah seorang pebisnis muslim terutama akan merasa datang kehadiran sosok ketiga dalam kehidupannya, yaitu TUHAN (Allah) dalam aspek kehidupannya yang menjadi bagian integral setiap muslim.
Hal ini karena bisnis Islam tidak semata-mata mencari kesenangan dunia tetapi kesenangan ukhrawi terpenuhi pula. Etika dan bisnis dalam ekonomi Islam tidak semata-mata dipandang sebagai dua hal yang bertolak belakang, jika kita bedah kembali dengan sudut pandang Islam bisnis merupakan simbol urusan dunia, dimana kegiatannya lebih terfokus pada pencapaian materi sedangkan etika merupakan Investasi akhirat maksudnya adalah jika berbisnis dengan memakai etika dan semata-mata niat karena Allah SWT maka, diantara keduanya merupakan dua hal yang saling berkesinambungan dan tak terpisahkan, sejalan dengan kaidah dan moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Dengan etika bisnis akan berjalan lancar materi dapat didapat tanpa etika dalam berbisnis maka terjerumuslah dilubang hitam.
Zaman sekarang, manusia beranggapan bahwa dengan hadirnya keyakinan (Tuhan) yang menjadi bagian integral kita bahwasanya tujuan akhiratlah yang penting untuk dicapai sedang kehidupan dunia tidak diperdulikan, ini merupakan bentuk implementasi yang salah dalam memahami teks Al-Qur’an.
Bahkan hal ini juga menjadi bahan kajian oleh salah satu tokoh muslim kita yaitu Ibnu Arabi yang mana ia mengemukakan statementnya: “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjelaskan (hukum) Al-Qur’an, injil, taurat maupun zabur yang diterapkan kepadanya oleh tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia). Yang kemudian diperkuat dengan perkataan Ali bin Ali Tholib yang merupakan kholifah keempat setelah wafatnya Rasul yang berbunyi:
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ
Artinya:
“Barang siapa yang menginginkan dunia maka hendaknya ia berilmu, dan barang siapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya ia berilmu, barang siapa menginginkan keduanya maka hendaknya berilmu”
Isyarat dari Ali bin Tholib itu bahwa selain etika yang diperlukan dalam berbisnis ada faktor lain sebagai penunjang keberhasilan tersebut yaitu Skill dan Pengetahuan tentang etika itu sendiri.
KEUTAMAAN dan ETIKA BISNIS MENURUT AL-QUR’AN dan HADIS
Secara global, moral merupakan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat baik itu benar atau tidaknya, dan dalam masyarakat filosofis standar suatu moral itu dapat diasumsikan berbeda-beda, dan alasan inilah yang dikenal dengan istilah etika, suatu perilaku yang dianggap rasioanal oleh paham konven dan dianggap tidak rasional oleh paham Islam, begitu pula sebaliknya.
Allah juga telah menjelaskan dalam surat Al-Jumu’ah (62) : 9 bahwa berdagang esensinya bukan hanya untuk selalu menghabiskan waktu kesehariannya dengan perdagangan yang dia lakukan akan tetapi ketika datang waktu sholat maka, hendaklah sang pebisnis tersebut berhenti dari pekerjaanya dan melaksanakan sholat. Hal ini merupakan wadah dimana manusia berkomunikasi dengan Tuhannya dan beribadah kepadaNya.
Bunyi ayatnya :
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا البَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Ibnu katsir menafsirkan ayat diatas : “Allah melarang kaum muslimin berdagang pada saat sholat jum’at ditunaikan, allah mengizinkan kita untuk mencari karunia allah yang berupa rezeqi yang diberikan Allah lagi setelah shalat jum’at selesai dilaksanakan”.
Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah (9): 111 :
اِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ المُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتَلُوْنَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ وَالقُرْأَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيْمُ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berpegang kepada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. Itu telahmenjadi janji yang benar dari Allah di dalam taurat, injil, dan al quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Dan itulah kemenangan yang besar.”
Penjelasan ayat diatas bahwa mereka ingin melakukan aktivitas kehidupannya kecuali apabila memperoleh keuntungan semata, ditantang oleh Al-Qur’an dengan menawarkan bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan. Dan ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi semua kegiatan umat manusia yaitu : iman, islam dan taqwa. Ketiga pedoman ini guna menjadi tempat berkaca dan mengevaluasi kembali etika kita sudah sesuai atau belum dengan pedomannya.
Sedangkan menurut hadis, etika bisnis islami ada 4 yaitu:
Jujur
Dalam sebuah transaksi ekonomi, sangat diperlukan keterbukaan dalam semua hal yang bersangkutan. Tak heran jika diantara kedua belah pihak terjadi kecurangan dikarenakan tidak adanya keterbukaan tentang hal yang bersangkutan. Banyak usaha atau pebisnis yang bangkrut karena tidak ada sistem keterbukaan dalam operasional kegiatannya.
Konsep transaksi dalam Islam sangat menguntungkan kedua belah pihak. Begitu juga dengan etika, etika dalam berbisnis diantaranya adalah jujur. Etika tersebut mungkin sering diremehkan banyak pelaku bisnis, padahal jika kita melakukan kejujuran atas apa yang kita lakukan maka semua operasional transaksi akan berjalan dengan lancar. Hasilnya adalah tidak ada kecurangan, antara kedua belah pihak menciptakan suasana transaksi yang baik, terjadinya konsep ridho bi ridho, dan yang pasti tidak menimbulkan penyesalan di akhir transaksi.
Jujur dalam alquran sering disebutkan. Karena Rasulullah sendiri adalah pelaku bisnis yang dari sifat kejujurannya itu menimbulkan etika dalam berbisnis islam. Berikut dalam alquran surat Al- Ahzab (33) : 70-71 yang berbunyi :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمِ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا (71)
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Al;lah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa –dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia menang dengan kemenangan yang agung.”
Dalam surat Al-Isra (17) : 53 juga dijelaskan tentang kejujuran. Bunyi ayatnya adalah:
وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُوالُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَيْطَانَ كَانَ لِلاِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِيْنًا
Artinya:
“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sungguh setan itu selalu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sungguh setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.”
Di atas sudah dijelaskan bahwasanya hendaklah manusia berkata perkataan yang baik lagi benar. Karena dengan perkataan yang baik lagi benar maka, akan terjadi sebuah perdamaian diantara mereka.
Tidak hanya dalam al quran saja telah diterangkan banyak masalah jujur, dan berkata baik. Tetapi, dalam hadist Nabi Muhammad SAW juga di jelaskan yang bunyinya:
عَنْ أَبِي بَكْرِ الصَّدِيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّهُ مَعَ البِرِّ وَهُمَا فِي الجَنَّةِ وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّهُ مَعَ الفُجُورِ وَهُمَا فِي النَّارِ (ابن حبان في صحيحه)
Artinya:
“Dari Abu Bakar As-Shidiq RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: wajib atasmu berlaku jujur, karena jujur itu bersama kebaikan, dan keduanya di surga. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena dusta itu bersama kedurhakaan, dan keduanya di neraka.” (HR Ibnu Hibban di dalam shohihnya)
Dalam bertransaksi jual beli dalam islam juga bersifat berdakwah mengajak kebaikan. Dalam hadist disebutkan yang artinya:
“Orang yang melakukan jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau mlanjutkan transaksi) selama keduanya belum terpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang. (Muttafaqun ‘Alaihi)”
Amanah
Dalam melaksanakan sebuah transaksi jual beli, maka seorang pelaku bisnis membawa amanah yang akan dipertanggung jawabkan. Karena semua hal dunia yang dilakukan pasti ada pertanggungjawabannya. Amanah dalam jual beli diartikan bahwa seorang penjual dapat dipercaya baik perkataannya maupun perbuatannya. Dalam hadits Nabi disebutkan:
عَنْ عَبْدِ الله ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : التَّاجِرُ الصَدُوقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصَّدِيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ (رواه ابن ماجه والدارقطني وغيرهم)
Artinya:
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”
Dari penjabaran ayat di atas dijelaskan bahwasanya seorang pedagang yang dia jujur lagi dapat dipercaya maka kelak akan berada disisi Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid.
Murah Hati
Sifat murah hati dalam transaksi jual beli sangat dibutuhkan, selain untuk memberikan pelayanan yang baik dan nyaman bagi pelanggan, sifat murah hati dapat memberikan keuntungan juga pada penjual. Karena dengan sifat murah hatinya dapat menarik pelanggan lebih banyak, sehingga tidak hanya materi yang di dapat tetapi dia juga telah melakukan perbuatan baik. Dalam suatu hadits disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221).
Tidak Melupakan Akhirat
Hidup di dunia bagi manusia adalah sebuah anugerah yang sangat dalam yang pantas disyukuri kepada Tuhannya. Interaksi sosial antara sesama manusia menjadikan adanya sebuah muamalah baik dalam ekonomi maupun yang lainnya. Adanya kesibukan ekonomi itulah yang sering menjadikan manusia lupa akan akhiratnya. Dalam islam dijelaskan bahwa keseimbangan antara dunia dan akhirat sangat diperlukan. Selain untuk bekal nanti kita juga akan dirahmati oleh Allah. Sehingga dalam bisnis dunia manusia dilarang melupakan Akhiratnya. Dalam hadits disebutkan:
لَيْسَ بِخَيْرِ كُمْ مَنْ تَرَكَ دُنْيَاهُ لِاخِرَتِهِ وَلاَ اخِرَتَهُ لِدُنْيَاهُ حَتّى يُصِيْبُ مِنْهُمَاجَمِيْعًا فَاِنَّ الدَّنْيَا بَلَاغٌ اِلَى اْلاخِرَةِ وَلَاتَكُوْنُوْا كَلًّ عَلَى النَّاسِ
Artinya:
“Dari Anas ra, bahwasannya Rasulullah Saw. telah bersabda, Bukanlah yang terbaik diantara kamu orang yang meninggalkan urusan dunianya karena (mengejar) urusan akhiratnya, dan bukan pula (orang yang terbaik) oarang yang menhinggalkan akhiratnya karena mengejar urusan dunianya, sehingga ia memperoleh kedua-duanya, karena dunia itu adalah (perantara) yang menyampaikan ke akhirat, dan janganlah kamu menjadi beban orang lain."
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM USAHA ISLAM
Dalam islam diterangkan, bahwasanya dalam berwirausaha memiliki aturan, prinsip dan syarat yang harus dipenuhi oleh sang pelaku bisnis islam. Syarat serta prinsip yang diterangkan memiliki sebab tertentu mengapa syarat itu ada dalam bisnis islam. Jika berbicara masalah konsep bisnis islam maka akan menyinggung masalah kesejahteraan dalam artian sama sama untung tidak ada yang dirugikan. Bisnis islam sendiri berprinsip bahwa jika terjadi sebuah transaksi ekonomi maka, diantara kedua belah pihak tidak ada tekanan yang berarti harus sama sama ridho. Sehingga konsep yang terjadi adalah keterbukaan tidak ada yang ditutupi segala hal yang mencangkup kegiatan transaksi tersebut.
Dalam pembahasan ini terdapat beberapa syarat dalam transasi dengan kata lain islam mengajarkan prinsip moral sebagai berikut:
Jujur dalam menakar dan menimbang.
Dalam transaksi jual beli seorang pedagang diharuskan jujur dalam operasional kegiatannya. Ketika dia melakukan penimbangan atau penakaran maka, tidaklah seorang pedagang melebihkan atau mengurangi takarannya karena dalam islam sudah dijelaskan bahwasanya apabila terjadi suatu penambahan dalam takaran, maka disebut dengan riba. Dan Allah sendiri sudah melarang adanya riba.
Menjual barang yang halal.
Konsep bisnis dalam islam menerangkan bahwa sesuatu yang boleh diperjualbelikan adalah sesuatu yang bersifat halal baik sistem maupun barang yang akan diperjualbelikan. Dalam islam memakan makanan yang haram tidak diperbolehkan apalagi menjualnya. Dalam hukum positif juga telah dipaparkan.
Menjual barang yang baik mutunya.
Penjelasan mengenai baik mutunya adalah barang yang sekiranya layak untuk diperjualbelikan. Contoh dilarang menjual buah yang busuk atau makanan yang sudah basi. Karena mutu dari makanan itu sendiri dapat mencelakai para konsumen. Jadi yang dimaksud disini adalah buakn mutu dari merk akan tetapi lebih menekan kepada kelayakannya.
Tidak menyembunyikan cacat barang.
Keterbukaan dalam sebuah transaksi ekonomi sangat diperlukan. Manfaatnya sebagai salah satu hal untuk menjadikan para konsumen puas akan adanya transaksi tersebut.
Barang yang akan diperjualbelikan tentunya harus dipaparkan dari awal. Mengenai masalah kekurangan serta kelebihannya. Hal ini ditujukan supaya antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Sehingga semua berjalan lancar dan tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Tidak melakukan sumpah palsu.
Dalam hal jual beli tawar menawar merupakan hal yang lumrah dilakukan, sehingga dalam hal ini kebanyakan para penjual melakukan segala cara untuk meyakinkan pelanggan bahwa dagangannya layak untuk dibeli dan penjual yang curang melakukan sumpah palsu untuk menarik para pelanggan. Hal ini tentunya merugikan pelanggan, dan secara tidak langsung pula merugikan penjual karena hal tersebut menimbulkan isu-isu negatif terhadap si penjual.
Longgar dan murah hati.
Hal ini dilmaksudkan bahwa si penjual mengayomi pelanggannya dengan baik, ramah, serta senantiasa mengaplikasikan sistem tawar menawarnya ketika terjadi sebuah akad dalam transaksi.
Tidak melakukan riba.
Adapun Riba sudah di larang dalam islam sebagaimana sudah di jelaskan dalam hadits dan ayat al-quran. Konsep riba atau tambahan yang sudah ditentukan di awal sangatlah merugikan para konsumennya. Itu mengapa dalam Islam riba tidak diperbolehkan. Karena dengan konsep riba, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Karna riba termasuk dalam sistem ekonomi kapitalis.
Melakukan zakat.
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang keempat tentunya hal ini merupakan sesuatu yang penting. Dan sudah dinisabkan juga tentang peraturan zakat. Konsep pada zakat sangatlah bermanfaat bagi manusia di dunia. Jika satu orang kaya mengeluarkan zakatnya kepada para fakir miskin, maka pengangguran di negara ini akan berkurang. Tidak hanya itu bagi yang berzakat akan diganti hartanya oleh Allah SWT dengan melipat gandakan harta yang dikeluarkannya dengan ikhlas dan semata-mata diniatkan hanya karena Allah SWT.
Dalam uraian diatas dijelaskan bahwa jika semua itu dialkukan oleh para pelaku ekonomi maka akan memperoleh keberkahan dunia dan akhirat. Keuntungan dunia berupa relasi yang baik dan menyenangkan sedangkan keuntungan akhirat berupa nilai ibadah karena perdagangan dilakukan dengan kejujuran. Dalam islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal karena islam menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana bersaing artinya konsep pasar dalam islam adalah pasar yang ditumpuhi nilai syariat seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal bukan hanya untuk muslim melainkan nonmuslim juga.
KESIMPULAN
Konsep dalam berbisnis menurut Islam ialah antara kepentingan dunia dan akhirat harus seimbang. Dalam artian bahwa tidak hanya kehidupan dunia yang dikejar, tetapi kehidupan ukhrawi juga. Sehingga seorang pebisnis muslim akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat, yamg disebut falah.
Selain dalam konsep, adakalanya kita mementingkan masalah moral atau etika dalam bermuamalah. Transaksi jual belipun ada etika tersendiri, diantaranya tidak melupakan urusan akhirat ataupun melupakan urusan dunia, melainkan keseimbanrgan antara keduanya, jujur dalam urusan operasional kegiatan ekonominya, dan dapat dipercaya. Semuanya itu jika dilakukan dengan maksimal maka kegiatan bisnis islam kita akan senantiasa dalam aturan hukum yang benar dan sesuai dengan apa yang di syariatkan.
Diantara transaksi dalam ekonomi ada dalam islam yang itu dilarang, ada larangan tentang penambahan atau masalah riba, serta dilarang menyembunyikan cacat barang yang diperjualbelikan. Bagi para pebisnis hendaknya juga mengeluarkan sebagian hartanya yang biasa disebut dengan zakat sebagian hartanya. Bersikap ramah dan murah hati terhadap konsumennya serta dapat dipercaya. Kesemuanya itu merupakan syarat dalam usaha menurut ajaran islam.
Inilah kiranya pembahasan dari sebuah etika dalam usaha menurut islam yang berlandaskan pada Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Perlu ditinjau lebih dalam bahwasanya seorang muslim haruslah mentaati aturan hukum islam yang sudah dipaparkan di dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Beretika dalam bisnis juga termasuk dalam aturan islam yang berkenaan dalam bidang ekonomi. Islam tidak memberi kesulitan bagi para umatnya dalam bermuamalah, melainkan islam mengatur sedemikian rupa karena untuk manfaat manusia itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, veithzal dkk, 2012, Islamic Bisnis and Economic Ethics, Jakarta: Bumi Aksara.
P3EI, 2014, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
M. Thahrir maloko. Islam dan Kewirausahaan. Assets vol.2. no.1. 2012
Kelana, Muslim, 2008, Muhammad SAW is A great Interpreneur, Bandung: Dinnar Publishing.
NAMA KELOMPOK :
ALFICHA ROBY V (201410510311072)
ALFAIZATUL HASANAH (201410510311059)
RIZKA AULIA S (201410510311076)
ZUMROTUN NAZIA (201410510311069)
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama Universal, komprehensif, membawa nilai perdamaian, keadilan, sistem kehidupan yang mana dengan menyeluruhnya nilai-nilai yang ada pada Islam itu sendiri ia mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Nilai universal itu antara lain kegiatan politik, ekonomi, maupun sosial. Dewasa ini kegiatan ekonomi sudah menjadi sorotan bagi semua kalangan, dan tak sedikit pula problem-problem ekonomi yang muncul dan perlu adanya evaluasi serta penganalisaan terhadap problem dewasa ini.
Tidak jauh dari satu kesatuan agama Islam proses muamalah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dianalisa, sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, mengenai konsep, etika atau adab maupun metodologinya yang mana harus sesuai dengan tujuan semua umat muslim yaitu mampu menyeimbangkan urusan dengan sesama makhluknya maupun urusan dengan tuhannya yang populer dengan kata HabluminaAllah dan Habluminannass.
Kebahagiaan merupakan tujuan utama semua umat manusia baik itu kebahagiaan material maupun spiritual (duniawi-ukhrawi). Dalam proses pencapaian kebahagiaan itu manusia perlu tahu dan paham betul apa saja yang sudah tercantum dalam pedoman dasar hidupnya (Al-Qur’an) yakni unsur-unsur pokok yaitu Akidah, Syariah, dan Akhlaq. Dimana ketiga unsur ini jika berjalan secara berkesinambungan dan seimbang akan mengantarkan kita pada pintu kebahagiaaan yang sesungguhnya (Falah) bahagia dunia dan akhirat. Sebagaimana mestinya seorang muslim berkewajiban memahami betul sebelum meluruskan hal-hal apa saja yang menjadi problematika perekonomian kita terutama dalam aspek etika, dan untuk itu perlu dikaji lebih dalam mengenai masalah-masalah kontemporer saat ini. Adapun rumusan masalah dari tema pembahasan kami antara lain :
Konsep etika dalam berwirausaha atau berbisnis
Keutamaan dan Etika bisnis menurut Al-Qur’an dan Hadist.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam usaha Islam.
PEMBAHASAN
KONSEP ETIKA BERWIRAUSAHA DALAM ISLAM
Filosofis dasar untuk seorang pebisnis bahwa setiap gerak langkah aktivitas manusia merupakan konsepsi penting hubungan manusia dengan sesama makhluknya maupun dengan Tuhannya. Begitu pula dengan kegiatan berbisnis atau muamalah yang menjadi paradigma agama universal, dengan kata lain kegiatan berbisnis tidak hanya semata-mata mengejar materi saja tetapi spiritual juga (semata-mata untuk beribadah kepada Allah). Dengan landasan inilah seorang pebisnis muslim terutama akan merasa datang kehadiran sosok ketiga dalam kehidupannya, yaitu TUHAN (Allah) dalam aspek kehidupannya yang menjadi bagian integral setiap muslim.
Hal ini karena bisnis Islam tidak semata-mata mencari kesenangan dunia tetapi kesenangan ukhrawi terpenuhi pula. Etika dan bisnis dalam ekonomi Islam tidak semata-mata dipandang sebagai dua hal yang bertolak belakang, jika kita bedah kembali dengan sudut pandang Islam bisnis merupakan simbol urusan dunia, dimana kegiatannya lebih terfokus pada pencapaian materi sedangkan etika merupakan Investasi akhirat maksudnya adalah jika berbisnis dengan memakai etika dan semata-mata niat karena Allah SWT maka, diantara keduanya merupakan dua hal yang saling berkesinambungan dan tak terpisahkan, sejalan dengan kaidah dan moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Dengan etika bisnis akan berjalan lancar materi dapat didapat tanpa etika dalam berbisnis maka terjerumuslah dilubang hitam.
Zaman sekarang, manusia beranggapan bahwa dengan hadirnya keyakinan (Tuhan) yang menjadi bagian integral kita bahwasanya tujuan akhiratlah yang penting untuk dicapai sedang kehidupan dunia tidak diperdulikan, ini merupakan bentuk implementasi yang salah dalam memahami teks Al-Qur’an.
Bahkan hal ini juga menjadi bahan kajian oleh salah satu tokoh muslim kita yaitu Ibnu Arabi yang mana ia mengemukakan statementnya: “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjelaskan (hukum) Al-Qur’an, injil, taurat maupun zabur yang diterapkan kepadanya oleh tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makna dari atas mereka (akhirat) dan dari bawah kaki mereka (dunia). Yang kemudian diperkuat dengan perkataan Ali bin Ali Tholib yang merupakan kholifah keempat setelah wafatnya Rasul yang berbunyi:
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالعِلْمِ
Artinya:
“Barang siapa yang menginginkan dunia maka hendaknya ia berilmu, dan barang siapa yang menginginkan akhirat maka hendaknya ia berilmu, barang siapa menginginkan keduanya maka hendaknya berilmu”
Isyarat dari Ali bin Tholib itu bahwa selain etika yang diperlukan dalam berbisnis ada faktor lain sebagai penunjang keberhasilan tersebut yaitu Skill dan Pengetahuan tentang etika itu sendiri.
KEUTAMAAN dan ETIKA BISNIS MENURUT AL-QUR’AN dan HADIS
Secara global, moral merupakan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat baik itu benar atau tidaknya, dan dalam masyarakat filosofis standar suatu moral itu dapat diasumsikan berbeda-beda, dan alasan inilah yang dikenal dengan istilah etika, suatu perilaku yang dianggap rasioanal oleh paham konven dan dianggap tidak rasional oleh paham Islam, begitu pula sebaliknya.
Allah juga telah menjelaskan dalam surat Al-Jumu’ah (62) : 9 bahwa berdagang esensinya bukan hanya untuk selalu menghabiskan waktu kesehariannya dengan perdagangan yang dia lakukan akan tetapi ketika datang waktu sholat maka, hendaklah sang pebisnis tersebut berhenti dari pekerjaanya dan melaksanakan sholat. Hal ini merupakan wadah dimana manusia berkomunikasi dengan Tuhannya dan beribadah kepadaNya.
Bunyi ayatnya :
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا البَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Ibnu katsir menafsirkan ayat diatas : “Allah melarang kaum muslimin berdagang pada saat sholat jum’at ditunaikan, allah mengizinkan kita untuk mencari karunia allah yang berupa rezeqi yang diberikan Allah lagi setelah shalat jum’at selesai dilaksanakan”.
Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah (9): 111 :
اِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ المُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتَلُوْنَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَوْرَاةِ وَالإِنْجِيْلِ وَالقُرْأَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الفَوْزُ العَظِيْمُ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berpegang kepada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. Itu telahmenjadi janji yang benar dari Allah di dalam taurat, injil, dan al quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Dan itulah kemenangan yang besar.”
Penjelasan ayat diatas bahwa mereka ingin melakukan aktivitas kehidupannya kecuali apabila memperoleh keuntungan semata, ditantang oleh Al-Qur’an dengan menawarkan bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan. Dan ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi semua kegiatan umat manusia yaitu : iman, islam dan taqwa. Ketiga pedoman ini guna menjadi tempat berkaca dan mengevaluasi kembali etika kita sudah sesuai atau belum dengan pedomannya.
Sedangkan menurut hadis, etika bisnis islami ada 4 yaitu:
Jujur
Dalam sebuah transaksi ekonomi, sangat diperlukan keterbukaan dalam semua hal yang bersangkutan. Tak heran jika diantara kedua belah pihak terjadi kecurangan dikarenakan tidak adanya keterbukaan tentang hal yang bersangkutan. Banyak usaha atau pebisnis yang bangkrut karena tidak ada sistem keterbukaan dalam operasional kegiatannya.
Konsep transaksi dalam Islam sangat menguntungkan kedua belah pihak. Begitu juga dengan etika, etika dalam berbisnis diantaranya adalah jujur. Etika tersebut mungkin sering diremehkan banyak pelaku bisnis, padahal jika kita melakukan kejujuran atas apa yang kita lakukan maka semua operasional transaksi akan berjalan dengan lancar. Hasilnya adalah tidak ada kecurangan, antara kedua belah pihak menciptakan suasana transaksi yang baik, terjadinya konsep ridho bi ridho, dan yang pasti tidak menimbulkan penyesalan di akhir transaksi.
Jujur dalam alquran sering disebutkan. Karena Rasulullah sendiri adalah pelaku bisnis yang dari sifat kejujurannya itu menimbulkan etika dalam berbisnis islam. Berikut dalam alquran surat Al- Ahzab (33) : 70-71 yang berbunyi :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمِ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا (71)
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Al;lah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa –dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia menang dengan kemenangan yang agung.”
Dalam surat Al-Isra (17) : 53 juga dijelaskan tentang kejujuran. Bunyi ayatnya adalah:
وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُوالُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَيْطَانَ كَانَ لِلاِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِيْنًا
Artinya:
“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sungguh setan itu selalu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sungguh setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.”
Di atas sudah dijelaskan bahwasanya hendaklah manusia berkata perkataan yang baik lagi benar. Karena dengan perkataan yang baik lagi benar maka, akan terjadi sebuah perdamaian diantara mereka.
Tidak hanya dalam al quran saja telah diterangkan banyak masalah jujur, dan berkata baik. Tetapi, dalam hadist Nabi Muhammad SAW juga di jelaskan yang bunyinya:
عَنْ أَبِي بَكْرِ الصَّدِيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّهُ مَعَ البِرِّ وَهُمَا فِي الجَنَّةِ وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّهُ مَعَ الفُجُورِ وَهُمَا فِي النَّارِ (ابن حبان في صحيحه)
Artinya:
“Dari Abu Bakar As-Shidiq RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: wajib atasmu berlaku jujur, karena jujur itu bersama kebaikan, dan keduanya di surga. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena dusta itu bersama kedurhakaan, dan keduanya di neraka.” (HR Ibnu Hibban di dalam shohihnya)
Dalam bertransaksi jual beli dalam islam juga bersifat berdakwah mengajak kebaikan. Dalam hadist disebutkan yang artinya:
“Orang yang melakukan jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau mlanjutkan transaksi) selama keduanya belum terpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang. (Muttafaqun ‘Alaihi)”
Amanah
Dalam melaksanakan sebuah transaksi jual beli, maka seorang pelaku bisnis membawa amanah yang akan dipertanggung jawabkan. Karena semua hal dunia yang dilakukan pasti ada pertanggungjawabannya. Amanah dalam jual beli diartikan bahwa seorang penjual dapat dipercaya baik perkataannya maupun perbuatannya. Dalam hadits Nabi disebutkan:
عَنْ عَبْدِ الله ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : التَّاجِرُ الصَدُوقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصَّدِيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ (رواه ابن ماجه والدارقطني وغيرهم)
Artinya:
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).”
Dari penjabaran ayat di atas dijelaskan bahwasanya seorang pedagang yang dia jujur lagi dapat dipercaya maka kelak akan berada disisi Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid.
Murah Hati
Sifat murah hati dalam transaksi jual beli sangat dibutuhkan, selain untuk memberikan pelayanan yang baik dan nyaman bagi pelanggan, sifat murah hati dapat memberikan keuntungan juga pada penjual. Karena dengan sifat murah hatinya dapat menarik pelanggan lebih banyak, sehingga tidak hanya materi yang di dapat tetapi dia juga telah melakukan perbuatan baik. Dalam suatu hadits disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221).
Tidak Melupakan Akhirat
Hidup di dunia bagi manusia adalah sebuah anugerah yang sangat dalam yang pantas disyukuri kepada Tuhannya. Interaksi sosial antara sesama manusia menjadikan adanya sebuah muamalah baik dalam ekonomi maupun yang lainnya. Adanya kesibukan ekonomi itulah yang sering menjadikan manusia lupa akan akhiratnya. Dalam islam dijelaskan bahwa keseimbangan antara dunia dan akhirat sangat diperlukan. Selain untuk bekal nanti kita juga akan dirahmati oleh Allah. Sehingga dalam bisnis dunia manusia dilarang melupakan Akhiratnya. Dalam hadits disebutkan:
لَيْسَ بِخَيْرِ كُمْ مَنْ تَرَكَ دُنْيَاهُ لِاخِرَتِهِ وَلاَ اخِرَتَهُ لِدُنْيَاهُ حَتّى يُصِيْبُ مِنْهُمَاجَمِيْعًا فَاِنَّ الدَّنْيَا بَلَاغٌ اِلَى اْلاخِرَةِ وَلَاتَكُوْنُوْا كَلًّ عَلَى النَّاسِ
Artinya:
“Dari Anas ra, bahwasannya Rasulullah Saw. telah bersabda, Bukanlah yang terbaik diantara kamu orang yang meninggalkan urusan dunianya karena (mengejar) urusan akhiratnya, dan bukan pula (orang yang terbaik) oarang yang menhinggalkan akhiratnya karena mengejar urusan dunianya, sehingga ia memperoleh kedua-duanya, karena dunia itu adalah (perantara) yang menyampaikan ke akhirat, dan janganlah kamu menjadi beban orang lain."
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM USAHA ISLAM
Dalam islam diterangkan, bahwasanya dalam berwirausaha memiliki aturan, prinsip dan syarat yang harus dipenuhi oleh sang pelaku bisnis islam. Syarat serta prinsip yang diterangkan memiliki sebab tertentu mengapa syarat itu ada dalam bisnis islam. Jika berbicara masalah konsep bisnis islam maka akan menyinggung masalah kesejahteraan dalam artian sama sama untung tidak ada yang dirugikan. Bisnis islam sendiri berprinsip bahwa jika terjadi sebuah transaksi ekonomi maka, diantara kedua belah pihak tidak ada tekanan yang berarti harus sama sama ridho. Sehingga konsep yang terjadi adalah keterbukaan tidak ada yang ditutupi segala hal yang mencangkup kegiatan transaksi tersebut.
Dalam pembahasan ini terdapat beberapa syarat dalam transasi dengan kata lain islam mengajarkan prinsip moral sebagai berikut:
Jujur dalam menakar dan menimbang.
Dalam transaksi jual beli seorang pedagang diharuskan jujur dalam operasional kegiatannya. Ketika dia melakukan penimbangan atau penakaran maka, tidaklah seorang pedagang melebihkan atau mengurangi takarannya karena dalam islam sudah dijelaskan bahwasanya apabila terjadi suatu penambahan dalam takaran, maka disebut dengan riba. Dan Allah sendiri sudah melarang adanya riba.
Menjual barang yang halal.
Konsep bisnis dalam islam menerangkan bahwa sesuatu yang boleh diperjualbelikan adalah sesuatu yang bersifat halal baik sistem maupun barang yang akan diperjualbelikan. Dalam islam memakan makanan yang haram tidak diperbolehkan apalagi menjualnya. Dalam hukum positif juga telah dipaparkan.
Menjual barang yang baik mutunya.
Penjelasan mengenai baik mutunya adalah barang yang sekiranya layak untuk diperjualbelikan. Contoh dilarang menjual buah yang busuk atau makanan yang sudah basi. Karena mutu dari makanan itu sendiri dapat mencelakai para konsumen. Jadi yang dimaksud disini adalah buakn mutu dari merk akan tetapi lebih menekan kepada kelayakannya.
Tidak menyembunyikan cacat barang.
Keterbukaan dalam sebuah transaksi ekonomi sangat diperlukan. Manfaatnya sebagai salah satu hal untuk menjadikan para konsumen puas akan adanya transaksi tersebut.
Barang yang akan diperjualbelikan tentunya harus dipaparkan dari awal. Mengenai masalah kekurangan serta kelebihannya. Hal ini ditujukan supaya antara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Sehingga semua berjalan lancar dan tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Tidak melakukan sumpah palsu.
Dalam hal jual beli tawar menawar merupakan hal yang lumrah dilakukan, sehingga dalam hal ini kebanyakan para penjual melakukan segala cara untuk meyakinkan pelanggan bahwa dagangannya layak untuk dibeli dan penjual yang curang melakukan sumpah palsu untuk menarik para pelanggan. Hal ini tentunya merugikan pelanggan, dan secara tidak langsung pula merugikan penjual karena hal tersebut menimbulkan isu-isu negatif terhadap si penjual.
Longgar dan murah hati.
Hal ini dilmaksudkan bahwa si penjual mengayomi pelanggannya dengan baik, ramah, serta senantiasa mengaplikasikan sistem tawar menawarnya ketika terjadi sebuah akad dalam transaksi.
Tidak melakukan riba.
Adapun Riba sudah di larang dalam islam sebagaimana sudah di jelaskan dalam hadits dan ayat al-quran. Konsep riba atau tambahan yang sudah ditentukan di awal sangatlah merugikan para konsumennya. Itu mengapa dalam Islam riba tidak diperbolehkan. Karena dengan konsep riba, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Karna riba termasuk dalam sistem ekonomi kapitalis.
Melakukan zakat.
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang keempat tentunya hal ini merupakan sesuatu yang penting. Dan sudah dinisabkan juga tentang peraturan zakat. Konsep pada zakat sangatlah bermanfaat bagi manusia di dunia. Jika satu orang kaya mengeluarkan zakatnya kepada para fakir miskin, maka pengangguran di negara ini akan berkurang. Tidak hanya itu bagi yang berzakat akan diganti hartanya oleh Allah SWT dengan melipat gandakan harta yang dikeluarkannya dengan ikhlas dan semata-mata diniatkan hanya karena Allah SWT.
Dalam uraian diatas dijelaskan bahwa jika semua itu dialkukan oleh para pelaku ekonomi maka akan memperoleh keberkahan dunia dan akhirat. Keuntungan dunia berupa relasi yang baik dan menyenangkan sedangkan keuntungan akhirat berupa nilai ibadah karena perdagangan dilakukan dengan kejujuran. Dalam islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal karena islam menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana bersaing artinya konsep pasar dalam islam adalah pasar yang ditumpuhi nilai syariat seperti keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal bukan hanya untuk muslim melainkan nonmuslim juga.
KESIMPULAN
Konsep dalam berbisnis menurut Islam ialah antara kepentingan dunia dan akhirat harus seimbang. Dalam artian bahwa tidak hanya kehidupan dunia yang dikejar, tetapi kehidupan ukhrawi juga. Sehingga seorang pebisnis muslim akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat, yamg disebut falah.
Selain dalam konsep, adakalanya kita mementingkan masalah moral atau etika dalam bermuamalah. Transaksi jual belipun ada etika tersendiri, diantaranya tidak melupakan urusan akhirat ataupun melupakan urusan dunia, melainkan keseimbanrgan antara keduanya, jujur dalam urusan operasional kegiatan ekonominya, dan dapat dipercaya. Semuanya itu jika dilakukan dengan maksimal maka kegiatan bisnis islam kita akan senantiasa dalam aturan hukum yang benar dan sesuai dengan apa yang di syariatkan.
Diantara transaksi dalam ekonomi ada dalam islam yang itu dilarang, ada larangan tentang penambahan atau masalah riba, serta dilarang menyembunyikan cacat barang yang diperjualbelikan. Bagi para pebisnis hendaknya juga mengeluarkan sebagian hartanya yang biasa disebut dengan zakat sebagian hartanya. Bersikap ramah dan murah hati terhadap konsumennya serta dapat dipercaya. Kesemuanya itu merupakan syarat dalam usaha menurut ajaran islam.
Inilah kiranya pembahasan dari sebuah etika dalam usaha menurut islam yang berlandaskan pada Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Perlu ditinjau lebih dalam bahwasanya seorang muslim haruslah mentaati aturan hukum islam yang sudah dipaparkan di dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Beretika dalam bisnis juga termasuk dalam aturan islam yang berkenaan dalam bidang ekonomi. Islam tidak memberi kesulitan bagi para umatnya dalam bermuamalah, melainkan islam mengatur sedemikian rupa karena untuk manfaat manusia itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, veithzal dkk, 2012, Islamic Bisnis and Economic Ethics, Jakarta: Bumi Aksara.
P3EI, 2014, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
M. Thahrir maloko. Islam dan Kewirausahaan. Assets vol.2. no.1. 2012
Kelana, Muslim, 2008, Muhammad SAW is A great Interpreneur, Bandung: Dinnar Publishing.
Komentar
Posting Komentar