Langsung ke konten utama

apa itu kartu kredit syariah

Zumrotun nazia 
201410510311069
Program Jurusan Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Tahun Ajaran 2015-2016
Univesitas Muhammadiyah Malang

KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada tuhan pecipta semesta alam raya, pemegang kekuasaan penguasa diatas pnguasa yang telah melimpahkan banyak karunia kepada kita semua. Shalawat serta salam tak lupa tetap tercurahkan kepada sang revolusioner kita yaitu Baginda Nabi besar Muhammad Saw atas perjuangannnya kita dapat menikmati adinul islam seperti saat ini. Alhamdulillah makalah ini dapat terseleseikan tanpa hambatan apapun, tetapi mungkin masih banyak kesalahan dalam penulisannya karna juga ketebatasan referensi yang mana untuk membahas materi ini diperlukan banyak referensi serta analisis yang kuat agar apa yang disampaikan atau dituliskan dalam makalah ini dapat dijadikan bahan acuan maupun tambahan secuil materi.Terimakasih kami sampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu untuk menyelesaikan makalah ini semoga semua usaha yang kita lakukan diridhoi oleh allah dan bermanfaat bagi kita semua.
Malang 02 November 2015
Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR1
DAFTAR ISI2
PENDAHULUAN3
RUMUSAN MASALAH...........................................................................................................4
PEMBAHASAN
Pengertian Kartu Kredit Syariah....................................................................................5
Perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional..........................................................6
Mekanisme kartu kredit.................................................................................................7
Macam akad dalam kartu kredit....................................................................................8
Tinjauan fiqh kartu kredit syariah..................................................................................9
Dampak sosial kartu kredit10
PENUTUP11
DAFTAR PUSTAKA11

PENDAHULUAN
Dalam  era global tingkat mobilitas seseorang sangat menentukan terhadap peningkatan taraf hidup seseorang,sedangkan tekhnologi terus menerus akan selalu berkembang dan selalu berevolusi baik statis maupun dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Secara tidak langsung hal ini juga mempengaruhi seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sesuai kebutuhan dan tren yang sedang terjadi, hingga mencari barang maupun alat yang fleksibel, efisien dan dapat digunakan kapan saja ketika kita butuh tanpa harus membuang banyak waktu dan tenaga. Hal ini juga menjadi sorotan perbankan diseluruh dunia termasuk di Indonesia baik perbankan swasta maupun milik negara dimana mereka bersaing dengan mengorbitkan sebuah produk yang mana produk itu dapat membantu sekaligus mempermudah kinerja seseorang dalam melakukan transaksi dalam kegiatan perekonomian khususnya.
Produk yang di terbitkan perbankan yaitu Kartu Kredit, yang saat sudah bukan menjadi hal baru dilingkungan kita. Adapun kemunculan kartu kredit ini tidak hanya terjadi pada perbankan konvensional bahkan di perbankan syariah juga da produk kartu kredit berbasis syariah, contohnya Bank BNI dengan produknya Hasanah Card. Dewasa ini ketika kita sudah dihadapkan dengan pilihan yang mana diantara pilihan tersebut merupakan aspek syariah tentunya kita harus bisa mengambil sikap dan keputusan yang nantinya dapat mencapai kemaslahatan. Kartu kredit konvensional atau kartu kredit syariah keduanya sama sama memiliki fungsi yang sama hanya berbeda dalam mekanismenya saja, tetapi kita tetap harus menganalisa terlebih dahulu prodak apa yang akan kita gunakan nantinya agar tidak menimbulkan kemudharatan. Tentu kita harus memahami perbedaan diantara keduanya serta mekanisme maupun dampak yang akan ditimbuklan.






RUMUSAN MASALAH
Pengertian kartu kredit syariah
Perbedaanya dengan kartu kredit konvensional
Mekanisme transaksi Kartu kredit
Macam akad dalam Kartu kredit
Tinjauan Fikih Kartu kredit syariah
Dampak sosial kartu Kredit
PEMBAHASAN
Pengertian Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit syariah (islamic credit card)  adalah produk inovasi dari dunia perbankan syariah di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu hal yang baru bagi seluruh nasabah di Indonesia, baik itu bagi nasabah bank konvensional maupun nasabah bank Syariah itu sendiri. Kartu kredit syariah tentunya harus mengutamakan prinsip-prinsip yang ada pada syariat islam, baik yang ada di Al-qur’an maun hadis dimana kartu kredit ini terdapat akad didalamnya. Akad kartu kredit syariah merupakan keterkaitan antara ijab dengan qabul dalam ringkup yang di syariatkan dan berpengaruh pada sesuatu. Dalam hal ini pihak-pihak yang terkait dalam membentuk sebuah akad dalam pembuatan kartu kredit syariah ini adalah antara petugas bank sebagai pemateri qabul dan nasabah yang memberikan pernyataan penawaran kepemilikan kartu kredit tersebut atau sebagai ijab. Keduanya melakukan kesepakatan dan kesepakatan itulah yang didasari akad-akad syariah.
Salah satu contoh bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah adalah bank BNI Syariah dengan produknya Hasanah Card. Hasanah Card adalah produk yang berfungsi seperti kartu kredit tetapi dengan sistem perhitungan yang lebih transparan, adil serta ringan jika dibandingkan dengan kartu kredit konvensional. Dan ada ketentuan-ketentuan terkait :
Tidak menimbulkan riba
Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah
Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara menetapkan maksimal pembelanjaan
Pemegang kartu utama harus yang memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya
Tidak memberikan fasilitas yang bertentengan dengan syariah
Dalam Syaria Card, ada tiga pihak yang terlibat dengan adanya penggunaan kartu ini. Berikut penjelasannya :
Penerbit Kartu yakni bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan syaria card.
Pemegang kartu yakni nasabah pengguna jasa syaria card.
Penerima kartu yakni pedangan atau lembaga jasa yang memiliki kerjasama dengan penerbit kartu untuk menerima sebuah dana atau berbagai transaksi dengan syaria card.
Dalam penggunaan syaria card nasabah akan dikenakan biaya-biaya sebagai berikut :
Membership fee adalah iuran keanggotaan, termasuk keanggotaan  dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
Merchant fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai imbalan atau upah atas jasa perantara, pemasaran, dan penagihan.
Fee penarikan uang tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai .
Fee kafalah adalah penerbit kartu boleh meminta fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah.
Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Dalam perkembangan sistem perbankan telah mengalami perkembangan awalnya sistem pembayaran yang digunakan adalah sistem pembayaran tradisional, yaitu dengan barter namun, akibat kesulitan dalam kesamaan keinginan terhadap jenis barang yang akan ditukar lahirlah uang sebagai media perantara pertukaran yang paling efisien dan efektif. Namun faktanya, keberadaan uang itu sendiri masih menimbulkan hambatan dan masalah dalam penggunaannya.
Pada tahun 1950-an belum ada kartu kredit di inggris, tetapi Amerika sudah mulai memperkenalkan kartu kredit pada saat itu kartu kredit berfungsi untuk membeli benda yang dapat dibeli oleh orang banyak yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan oleh mereka, dan ketika itu sulit untuk meyakinkan keberadaan kartu kredit karna kartu kredit menyebabkan terputusnya pendapatan tunai rumah tangga dari seorang suami. Pada tahun 1960-an kartu kredit mulai diterima oleh nasabah dan tidak dipandang sebagai hal yang negatif.dan bank akan lebih untung jika orang tidak segera mengembalikan utang kartu kreditnya atau tidak segera membayar utangnya kepada bank.
Permasalahan tersebut muncul ketika kita diharuskan melakukan penggunaaan dalam jumlah yang cukup besar sehingga menimbulkan resiko bagi kita terhadap uang yang kita bawa, maka lahirlah kartu kredit yang merupakan alat pembayaran modern. Keberadaan kartu kredit terbukti menjanjikan kemudahan dalam melakukan pembayaran.
Kartu kredit konvensional merupakan kartu kredit yang berbasis bunnga karena berasumsikan time value of money , bahwa sejatinya uang alat tukar berubah menjadi komoditasnyang dapat beranak pinak hanya karena kesempatan dak kaktor waktu saja, tanpa faktor peran manusia yang mengusahakannya. Kartu kredit konvensional mulai digunakan di indonesia sejak tahun 1990-an. Adapun sistem kerjanya mulai dari permohonan, penerbitan, transaksi pembelanjaan sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga pembayar.
Sedangkan keberadaan kartu kredit syariah ini masih jarang diketahui oleh masyarakat luas, tentunya hanya  nasabah dari BNI Syariah saja yang mungkin tahu adanya kartu kredit syariah ini. Mungkin bagi card holder yang mempunyai kartu kredit konvensional hal ini merupakan hal yang masih tabu dan jarang keberadaannya, karena kebanyakan masyarakat tahu bahwa kartu kredit itu hanya dimiliki oleh bank konvensional yang notabene merupakan produk yang mencari profit dari bunga pada setiap uang yang dipinjam card holder konven pada saat melakukan transaksi. Selain itu terdapat akad-akad yang digunakan dalam kartu kredit ini contonya seperti kafalah, qard , ijarah.
Mekanisme Transaksi Kartu Kredit
Sebagaimana dipahami bahwa kartu kredit lahir akibat pesatnya dinamika transaksi perdagangan dalam perekonimian. Kartu kredit merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank dan diberikan kepada nasabah sesuai kesepakatan dengan pihak yang terkait, transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit merupakan suatu sistem kerja, dimana masing-masing pihak yang terlibat perjanjian dalam menetukan hak dan kewajiban dalam bertransaksi. Dalam sistem kerja kartu kredit ini terdapat pihak yang terkait dan terlibat dalam suatu perjanjian antara lain :
Card Center yaitu bank atau lembaga pembiayaan yang mengeluarkan kartu kredit maupun yang membayar.
Merchant yaitu pedagang atau penyedia jasa seperti tempat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan dan tempat penyedia jasa lainnya dimana bank mengikat perjanjian dengannya.
Card holder yaitu nasabah sebagai pemegang kartu kredit yang namanya tertera di dalam kartu tersebut dan yang berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi.
Adapun sistem kerja kartu kredit mulai dari permohonan penerbitan, transaksi pembelanjaan sampai dengan penagihan yang dilakukan lembaga dengan penjelasan berikut ini :
Nasabah (Customer) mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu (card holder) dengan memenuhi segala persyaratan yang telah dibuat oleh bank pembuat kartu kredit
Bank akan menerbitkan kartu apabila disetujui, setelah melalui penelitian terhadap kredibilitas dan capabilitas calon nasabah.
Dengan kartu kredit yanng telah dipegannya, nasabah dapat melakukan transaksi pembelanjaannya barang atau jasa ditempat-tempat yang telah mengikat perjanjian perjanjian dengan menunjukkan kartu kredit tersebut sebagai bukti transaksi.
Pihak merchant akan menagih ke bank berdasarkan bukti transaksi dengan nasabah pemegang karty.
Bank akan membayar kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati termasuk fee dan biaya-biaya lainnya.
Bank akan menagih kepada pemegang kartu kredit berdasarkan bukti pembelian sampai pada batas tertentu dalam perjanjian.
Pemegang kartu kan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai pada batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan, maka pemegang kartu akan dikenakan bunga dan denda.

Macam-Macam Akad dalam Kartu Kredit
Kafalah : dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayan (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah penerbit kartu dapat menrima fee (ujrah kafalah).
Qardh : dalam hal ini penerbit kartu adalah pemeberi pinjaman (miqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
Ijarah : dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sitem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.

Tinjauan Fikih Mengenai Kartu Kredit Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 54/DSN-MUI/X/2006 menimbang bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, bank syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai syariah, DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang syariah card yang fungsinya seperti kartu kredit untuk dijadikan pedoman.
QS. Al-Isra’ (17) : 34 :
ولاتقربومال اليتيم الابلتي هي احسن حتئ يبلغ اشده واوفوابالعهدكان مسوولا
dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa, dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
QS.Yusuf (12) :72:
قالوا نفقدصواع الملك ولمن جاءبه حمل بعيروأنابهزعيم
“penyeru-penyeru itu berseru : “kami kehilangan piala raja, dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”
QS.Al-Furqan (25) ; 67:
“ Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu ditengah-tengah antara yang demikian”
QS.An-Nisa’ (4) : 29 :
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya alah adalah maha penyayang kepadamu”
QS.Al-Baqarah (2) : 282 :
“ Hai orang yang beriman ! jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis “
Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari Amr bin Auf al-muzani Nabi saw bersabda :
“ perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”.

Dampak Sosial Kartu Kredit
Memberi kemudahan belanja online : Maraknya situs e-commerce dengan menawarkan berbagai produk, yang dapat diakses melalui komputer maupun telepon pintar (smartphone) memudahkan pemegang kartu kredit lantaran situs belanja online menyediakan fasilitas pembayaran dengan kartu kredit.
Banyak promo yang ditawarkan : Setiap bank yang menerbitkan kartu kredit, biasanya memberikan promo atau diskon belanja dengan pihak merchant untuk nasabahnya. Selain itu, Anda juga berkesempatan mendapatkan reward dari penerbit kartu kredit, baik berupa cashback, poin hingga hadiah langsung.
Lebih mudah transaksi di luar negeri : Masalah paling umum yang dihadapi ketika berpergian ke luar negeri adalah ketika melakukan transaksi. Jika membawa uang tunai, risiko hilang atau habis akan lebih tinggi. Namun, dengan kartu kredit, transaksi di luar negeri akan lebih mudah dan aman.
Belanja dapat dibayar belakangan : Setiap transaksi kartu kredit akan dibayarkan pada tagihan berikutnya. Jika semua tagihan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, Anda tidak akan dikenakan bunga. Sementara bagi yang membayar dengan mencicil, Anda juga memiliki kesempatan mendapatkan cicilan tanpa bunga alias 0%, namun hanya untuk beberapa layanan kredit tertentu.
Dapat digunakan untuk membayar kebutuhan mendadak : Kondisi membutuhkan dana cepat secara tiba-tiba mungkin pernah Anda alami. Kartu kredit merupakan salah satu solusi mendapatkan dana untuk membayar kebutuhan tak terduga secara sementara dan selanjutnya Anda tinggal membayarnya dengan mencicil.
Membayar semua tagihan : Bagi pemilik kartu kredit, Anda tidak perlu repot melakukan pembayaran telepon, listrik, asuransi dan sebagainya setiap bulan karena dengan mendaftarkan semuanya di kartu kredit, Anda dapat langsung membayar setiap kali tagihan datang.
Lebih aman dari penyalahgunaan : Tidak perlu khawatir jika kartu kredit hilang atau dicuri karena uang Anda tidak akan langsung hilang lantaran bisa dilacak atau diblokir. Sementara kartu debit lebih rentan disalahgunakan karena jika pemblokiran tidak segera dilakukan, maka tabungan Anda akan raib, tak tersisa.
Memudahkan melakukan kontrol pengeluaran : Anda akan lebih mudah mengontrol pengeluaran dengan menggunakan kartu kredit. Caranya, catat semua transaksi yang telah Anda lakukan untuk dicocokan dengan pengeluaran yang menggunakan kartu kredit. Jika menggunakan e-statement, riwayat transaksi akan tersimpan di email yang dapat diakses sewaktu-waktu.

PENUTUP
Alhamdulillah makalah Muamalah Iqtishad dengan tema Credit Card Syariah bisa terselesaikan tepat waktu sesuai dengan yang di inginkan, semoga dapat bermanfaat bagi yang membaca dan dapat dijadikan bahan evaluasi agar kelompok kami menjadi lebih faham dan tahu apa dann bagaimana seharusnya penyampaian yang baik dalam muatan makalah kami.Apabila terjadi banyak kesalahan baik itu dalam penulisan referensi maupun kata dalam ketata bahasaan nya kami mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA

Khan Adnan, Kapitalisme Diujung Tanduk,pustaka tariqul izzah : 2008,Bogor.
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan fatwa keuangan syariah, Eirlangga : 2014.Jakarta
Kurniawan Rahmadianto,KAJIAN KESYARIAHAN
KARTU KREDIT SYARIAH: TEORI dan REALITA jurnal ilmiyah.Universitas Brawijaya Malang.
Arif Pujiyono,ISLAMIC CREDIT CARD(Suatu Kajian Terhadap Sistem Pembayaran Islam Kontemporer)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH "AL-UMURU BI MAQASHIDIHA"

QAWAID FIQHIYAH KAIDAH AL-UMURU BI MAQASHIDIHA OLEH : BAGUS SAHSETYO MASKURIN HAYATI ZUMROTUN NAZIA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I   PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Qawaid fiqh (kaidah-kaidah fiqh) merupakan cara menetapkan hukum dari perbuatan mukallaf dengan objek kajiannya yaitu mukalllaf baik dalam konteks muamalah, qawaid berbeda dengan ushul fiqh karena ushul fiqh lebih kepada penggalian suatu hukum sehingga menghasilkan hukum (halal,haram,makruh,sunnah,mubah). Kaidah fiqh digunakan untuk memudahkan kita dalam mencari dasar atau landasan suatu kegiatan muamalah karena Al-Quran dan Hadits tidak menjelaskan semua kegiatan muamalah oleh karena itu, kita membutuhkan kaidah fiqh terutama jika persoalan yang terjadi tidak terdapat di dalam nash hukum dan ketetapannya maka bisa menggunakan kaidah fiqh. Salah satu alasan Qawai...

ayat dan hadits ekonomi Etika (Adab) Berwirausaha menurut islam

AYAT dan HADIST ETIKA (ADAB) BERWIRAUSAHA, KEUTAMAANNYA dan SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERBISNIS NAMA KELOMPOK : ALFICHA ROBY V (201410510311072) ALFAIZATUL HASANAH (201410510311059) RIZKA AULIA S (201410510311076) ZUMROTUN NAZIA (201410510311069) PENDAHULUAN Islam merupakan agama Universal, komprehensif, membawa nilai perdamaian, keadilan, sistem kehidupan yang mana dengan menyeluruhnya nilai-nilai yang ada pada Islam itu sendiri ia mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Nilai universal itu antara lain kegiatan politik, ekonomi, maupun sosial. Dewasa ini kegiatan ekonomi sudah menjadi sorotan bagi semua kalangan, dan tak sedikit pula problem-problem ekonomi yang muncul dan perlu adanya evaluasi serta penganalisaan terhadap problem dewasa ini. Tidak jauh dari satu kesatuan agama Islam proses muamalah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dianalisa, sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, mengenai konsep, etika atau adab maupun metodologi...

Mission HmI

KOMUNITAS SYCO : UPAYA MEWUJUDKAN KADER AKADEMIS ALA HMI Zumrotun Nazia Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang Email : Naziazumrotun@gmail.com Pendahuluan Dewasa ini kegiatan-kegiatan positif sudah mulai tak terjamah lagi oleh kaum pemuda khususnya di Indonesia, jika kita lihat pemuda di eropa mereka sedang berlomba-lomba berkarya berkreasi berinovasi menciptakan sesuatu yang baru meraka bersaing untuk melakukan penelitian, riset serta berusaha untuk membawa harum nama bangsa. tak lepas dari itu pemuda di indonesia lebih sibuk untuk memperdebatkan soal kepercayaa persoalan organisasi apa yang di ikuti kurang lebih hanya memikirkan hal-hal yang tidak penting yang tidak perlu untuk dikerjakan dan diperdebatkan, karna yang dibutuhkan negara kita saat ini adalah pemuda-pemuda handal, berwawasan luas, serta mampu mengemban tanggungjawab, seperti kata Gusdur : “Tidak peduli apapun agamu atau sukumu... kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, ora...