Langsung ke konten utama

SISTEM EKONOMI KAPITALIS, SOSIALIS DAN SISTEM EKONOMI ISLAM (STUDI PEMIKIRAN UMAR CHAPRA DAN M.BAQIR ASH SHADR)


MAKALAH PEMIKIAN EKONOMI ISLAM
KELOMPOK PEMBANDING 2
Zumrotun Nazia
Alfaizatul hasanah
Alficha Roby F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

BAB II
                                                           TINJAUAN TEORITIS
A.    SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Sistem eknomi kapitalis atau Liberal adalah suatu sistem dimana kehidupan ekonomi dikuasai oleh pemilik modal (kapital). Sistem ini bermula di Inggis pada pertengahan abad ke-18 oleh Adham Smith dalam bukunya “The Wealth Of Nationts” . Adham Smith berpandangan bahwa kepentingan pribadi adalah kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan berjalan mencapai kemakmuran, jika setiap orang diberi kekuasaan semuanya akan berusaha mencapai kemakmuran bagi dirinya sendri. Tidak akan ada orang menghendaki kemiskinan atau kesengsaraan bagi  dirinya sendiri, dengan demikian jka setiap individu telah makmur seluruh masyarakat pun akan makmur sebab, masyarakat tidak lain adalah kumpulan individu.
Adam Smith ( pencetus sistem kapitalis ) juga sempat mencetuskan sebuah istilah dalam kerangka teori ekonomi yang dibangunnya; invisble hand atau disebut juga “tangan ghoib”. Yang dimaksud “tangan ghoib” disini adalah semacam kekuatan kasat mata yang menjalankan roda ekonomi dengan sewajarnya sehingga tidak terjadi kekacauan dalam pasar. Mekanisme pasar yang terdiri dari supply dan demand akan mengatur kegiatan ekonomi sebaik-baiknya sehingga terjadilah pertumbuhan ekonomi.
Kebebasan yang dimaksud Adham Smith antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha, bebas memiliki alat alat produksi, bebas menetapkan harga, bebas bersaing, bebas mengadakan perundingan. Dengan adanya kebebasan ini diharapkan adanya dorongan bagi setiap individu untuk bekerja lebih giat dan berlomba lomba untuk kemajuan ekonomi. Semboyan kaum liberal “Laissez Faire” artinya biarkanlah dan mempunyai makna “biarkanlah mereka melakukan pekerjaan ang sesuai dengan keinginan mereka, biarkanlah prouksi dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar bebas, tanpa adanya campur tangan pemerintah”. Tugas pemerintah adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mnyelenggarakan pekerjaan umum.
Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut :
a.       Kepemilikan alat-alat produksi seperti tanah, pabrik, mesin-mesin oleh pihak swasta baik perseorangan maupun perusahaan. Setiap orang memiliki kebebasan memilii alat-alat produksi.
b.      Produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksi, didorong leh motif mencari keuntungan sebesar-besarnya.
c.       Adanya kebebasan bersaing, setiap orang bebas memilih lapangn pekerjaannya (mendirikan usaha) dan bebas bersaing dengan cara apapun. Produksi dilakukan oleh para pengusaha swasta atas prakarsa dan tanggung jawabnya sendiri.
d.      Campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi idak dibenarkan.
e.       Harga-harga dibentuk di pasar bebas yang ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Dalam kenyataannya kebebasan yang dikehendaki oleh kaum kapitalis, selain telah membawa kemajuan ekonomi yang pesat (industri dan perdagangan), juga telah mengakibatkan kesengsaraan bagi banyak orang karena sistem ini juga memiliki kekurangan, adapun kekurangan sistem ekonomi kapitalis :
a.       Pemusatan kekuasaan ekonomi pada kelompok tertentu, sehingga muncul bentuk monopoli. Tidak selalu mekanisme pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna, dimana harga ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya. Dalam kenyataannya satu atau beberapa perusahaan raksasa menguasai pasar. Mereka memiliki kekuasan yang sangat besar di dalam menentukan harga n dan menentukan jumlah barang yang di tawarkan. Mereka selalu membatasi produksi pada tingkat dimana mereka akan memperleh keuntungan maksimum.
b.      Ketimpangan dalam pembagian pendapatan, sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Kebebasan yang tidak ada batasnya dalam kegiatan ekonomi merugikan golongan yang lemah, sebab mereka akan kalah bersaing. Perusahaan besar bersaing dengan perusahaan kecil, sehingga ahirnya menimbulkan semacam  “kanibalisme”. Kekayaan makin bertambah pada golongan yang kuat, sedangkan golongan yang lemah akan jatuh miskin, aitu para pengusaha kecil dan kaum buruh.
Kehidupan ekonomi yang sering tidak stabil, adanya gelombang konjungtur. Mekanisme pasar bebas menyebabkan perekonomian selalu mengalami fluktuasi yang tidak teratur. Pada suau masa tertentu akan mengalami kemakmuran yang tinggi, tetapi pada masa berikutnya akan mengalami kemerosotan yang luar biasa. Para pengusaha dapat memperoleh keuntungan yang banyak secara mendadak di suatu saat, dan mengalami kehancurn pada masa berikutnya. Demikian pula inflasi dapat tiba-tiba muncul, dan pengangguran muncul pada masa berikutnya, ketidakstabilan seperti ini dapat merugikan masarakat banyak.











B.     SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Latar Belakang Konsep Pemikiran Sistem Ekonomi Sosialis antara lain :
a.       Kezaliman yang diderita oleh masyarakat di negara Kapitalis, yaitu Eropa dan Rusia karena tidak meratanya kepemilikan individu diantara manusia.
b.      Adanya tiga kepentingan kelompok yang menyangkut persamaan secara riil dalam kepemilikan yaitu: pertama,Kelompok yang berpendapat tentang perlunya persamaan jumlah,kedua Kelompok yang berpendapat tentang persamaan komunisme,maksudnya perlu memelihara pendistribusian pekerjaan menurut kemampuan masing-masing,  ketiga Kelompok yang berpendapat tentang persamaan dalam kepemilikan alat produksi.
Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis, telah menyebabkan munculnya paham baru yang menentang paham kapitalis. Paham baru ini dikenal dengan sistem ekonomi sosialis atau sistem ekonomi terpimpin. Sistem ekonmi sosialis merupakan suatu sistem ekonomi dimana sebagian besar barang-barang, modal atau faktor-faktor produksi dikuasai oleh negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai keseluruhan. Berbeda dengan kapitalisme yang menitik beratkan pada pandangan hidup individualisme, sosialisme menitik beratkan pada kolektivisme. Kolektivisme adalah pandangan yang mengajarkan bahwa di samping setiap orang sebagai warga masyarakat, masyarakat sebagai keseluruhan merupakan satuan tersendiri yang mempunyai kepentingan perseorangan.
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis antara lain :
a.       Semua ala-alat produksi (tanah, mesin-mesin , pabrik) produksi dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Tidak ada hak milik pribadi atas alat-alat produksi.
b.      Seluruh kegiatan produksi dilakukan oleh negara. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan adalah perusahaan negara.
c.       Harga dan distribusi barang ditentukan dan dikendalikan oleh pemerintah
d.      Semua warga masarakat adalah tenaga kerja/ karyawan yang wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya, yang kemudian diberi upah oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.
e.       Jumlah dan jenis barang yang harus di produksi ditentukan oleh Badan Perencana Ekonomi Pusat yang dibentuk pemeintah.
Sistem ekonomi ini dipraktekkan di negara-negara komunis, dimana pemerintah sepenuhnya menentukan corak kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Perencanaan dilakukan meliputi hampir semua aspek  kehiduan ekonomi. Karena itu, sistem ini sering disebut sistem komando (Command Economy) atau sistem ekonomi yang diatur oleh pemerintah pusat. Sekalipun sistem ini dapat lebih mnjamin adanya pemerataan pembagian pendapatan, namun sistem ini telah mengorbankan kemerdekaan manusia ssecara pribadi. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi tidak ada, sehingga menyebabkan kurangnya dorongan untuk bekerja secara produktif.





C.    SISTEM EKONOMI ISLAM
Dengan mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah, kita akan mendapatkan kedamaian dan syafaat dari allah. Oleh karena itu fungsi pokok ekonomi islam, seperti halnya dengan pegetahuan yang lainnya, akan dapat merealisasikan pencapaian kesempurnaan manusia melalui aktualisasi maqasid (tujuan), dalam hal ini, perspektif ekonomi islam dapat di definisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan Human well-being melalui pengalokasian dan pendistribusian sumber daya alam yang langka sesuai dengan ajaran islam, tanpa mengabaikan kebebasan individual atau terus menciptakan kondisi makro ekonomi yang semakin baik dan mengurangi terjadinya ketidakseimbangan ekologi.
a.      Menurut  Dr. Suhrawardi
Merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik sehari harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi,distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-perundangan islam (sunnatullah).
b.      Sayyed Nawab Haider Naqvi dalam Muhammad (2008) :
Menyebutkan ekonomi islam merupakan representasi perilaku muslim dalam suatu masyrakat muslim tertentu.
c.       M. A. Mannan
Merumuskan bahwa: Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai islam.

d.      Ash-Shadr (2008) :
Menyatakan bahwa ekonomi islam sebuah doktrin dan bukan merupakan sebuah ilmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlauk di dalamnya.
e.       Menurut Umar Chapra
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melaluli alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas dan berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu (laissez faire) atau tanpa pelaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidaksinambungan lingkungan











BAB III
PEMBAHASAN
A.    Ekonomi Islam Tinjauan Pemikiran Umar Chapra
Umar Chapra adalah seorang ekonom Islam yang pernah mendapatkan gelar sarjana dengan predikat cumloude dan mendapat julukan sarjana Islam sukses. Pemikirannya tentang system ekonomi Islam adalah perpaduan antara konsep ekonomi barat kapitalisme sosialisme dengan nilai-nilai Islam. Hal ini terlahir dari pembelajaran dia ketika menduduki strata satu yang berlatarbelakang menggunakan konsep pemikiran barat dan dia belajar dari para ilmuwan muslim seperti Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Disisi lain daripada latar belakang Umar Chapra yang berpendidikan tinggi, pemikirannya tentang ekonomi secara keseluruhan adalah dengan tujuan bagaimana membantu manusia dalam merealisasikan tugas khalifahnya di bumi. Hal ini berpacu pada 3 konsep menurut Umar dalam beberapa pemikiraanya yang terkenal yaitu: konsep hayyatan thoyyiban, konsep moneter dalam islam, dan perbankan syariah.
1.      Konsep Hayyatan Thoyyiban
Dalam bukunya Islam dan Tantangan Ekonomi menjelaskan bahwasanya setiap manusia pasti akan didominasi dengan pandangan. Bagaimana alam dan bagaimana hakikat kehidupan manusia di dunia. Chapra mengibaratkan pandangan ini sebagai pondasi bagi sebuah bangunan yang memainkan peranan yang sangat penting dan yang sangat menentukan. Sehingga strategi dari sutu system yang digunakan sangatlah berpengaruh olehkarenanya strategi yang digunakan haruslah selaras dan sejalur dengan sasaran yang dituju, agar tujuan dapat dicapai. Strategi ini harus memiliki jalan efektif untuk mengadakan restrukturisasi sosio-ekonomi dengan tujuan mendorong transformasi sumber daya dari suatu penggunaan kepada penggunaan yang lain, sehingga tercapailah alokasi dan ditribusi yang paling optimum dan merata. Dengan kata lain adalah pemerataan distribusi.
Hal ini berkaitan dengan konsep falah dan hayyatan thoyyiban yang berkaitan dengan tantangan ekonomi yang paling inti bagi Negara muslim menurut Chapra. Kedua konsep ini bersala dari Islam dan sepantasnya dilaksankan oleh para muslimin. Dalam kedua konsep ini meminta kita untuk meningkatkan moral, persaudaran, serta keadilan untuk sesame. Hal ini ditujukan kepada bagaimana sumber daya yang langka bias merata distribusinya agar kemiskinan dapat berkurang serta kebutuhan manusia dapat dipenuhi. Jika konsep keadilan terpenuhi dengan pemerataan distribusi, maka kesenjangan diantara manusia miskin dan kaya akan berkurang.
Umar Chapra berpendapat bahwa kemiskinan dan kesenjangan antar manusia miskin dan kaya terjadi di berbagai Negara yang system ekonominya menggunakan kebijakan-kebijakan yang diambil dari kapitalis, sosialis, atau Negara kesejahteraan. Sementara strategi yang dihasilkan dari system barat tersebut nyatanya belum dapat menumbuhkan keadilan dan kebahagian bagi para penganutnya sehingga Negara mengalami kemiskinan parah serta kesenjangan. Konsep kebahagian menurut Islam adalah An-nafsul Muthmainnah  yang berarti kemungkinan untuk mencapai keadaan jiwa yang tenang hanya bias diwujudkan apabila kebutuhan materiil dan spiritual individu dipenuhi secara memadai. Sebab kedua kebutuhan ini, baik secara jasmani maupun rohani tidak terpisahkan antara satu sama lainnya. Maka dimensi rohani, perlulah dimasukkan dalam proses pencarian kebutuhan jasmani untuk memberikan makna dan tujuan pencapaiannya. Karena kepuasan pencapaian tanpa didasari oleh tujuan mutlaq hanya akan membawa kehampaan. Dan hal inilah yang menjadi permasalahan ekonomi dunia dalam berbagai Negara.

Sehingga Chapra berpendapat bahwa ada 3 solusi dalam permasalahan ekonomi Negara yang mengalami kemiskinan parah yakni :
a.       Mekanisme filter terhadap kepentingan penggunaan sumber daya langka, sehingga tercipta efisiensi.
b.      System motivasi penggunaan agar sesuai dengan mekanisme filter.
c.       Rekontruksi sosioekonomi yang akan menegakkan kedua elemn sebelumnya dan mengaktualisasikan hayyatan thoyyiban.
2.      Konsep Kebijakan Moneter dalam Islam menurut Umar Chapra.
Konsep kebijakan moneter sebenarnya sudah ada ketika Nabi memimpin seperti pelarangan riba dan tidak digunakannya sistem bunga. Sehingga stabilitas ekonomi terjaga dan pertumbuhan ekonomi terdorong maju dengan lebih cepat dengan pembangunan infrastruktur sector riil.
Monzer Kahf, dalam bukunya Ekonomi Islam, telaah analitik terhadap Fungsi Sistem ekonomi Islam memberikan pernyataan bahwasanya uang hanya sebagai jembatan atas terjadinya berbagai macam transaksi dan sudah disahkan oleh Nabi. Sedangkan uang tidak bisa digunakan sebagai objek dalam transaksi, dengan kata lain uang sebagai hal yang diperjualbelikan. Sejalan dengan Monzer, Chapra mengajukan mekanisme dalam kebijakan moneter yang terdiri dari enam elemen :
a.       Target pertumbuhan dalam M dan Mo
b.      Saham public terhadap deposito unjuk (uang giral)
c.       Cadangan wajib resmi
d.      Pembatas kredit
e.       Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai
f.       Teknik yang lain
Dalam elemen ini Chapra menekankan pentingnya moral sebagai kunci dari semua teknik yang telah diajukan sebelumnya.
3.      Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Bank syariah dengan system Coorporate governance dan manajemen yang baik, akan memperkuat pergerakan keungan islam, meminimalisir kegaglan dan diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosio-ekonomi dengan pelarangan bunga. Disisi lain LKS harus mampu memenuhi kepentingan stakeholder atau pemegang saham. Sedangkan dalam LKS pemegang sahamnya adalah Islam itu sendiri. Untuk segala hal, Chapra lebih mengedepankan moral dalam segala transaksi.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang merujuk pada Alqur’an dan Hadits rasul dimana meiliki tiga prinsip dasar yakni : Tauhid,Khilafah dan Adalah (keadilan).
B.     Ekonomi Islam Tinjauan Pemikiran Muhammad Baqir Ash-shadr
Pada abad ke-21 ini muncul system ekonomi yang digagas oleh ilmuan-ilmuan muslim yang dinamakan dengan system ekonomi Islam, sangat menarik dikaji bagi akademisi-akademisi, seperti apa system ekonomi Islam tersebut. Kali ini kita mencoba kenalan atau berjabat pemikiran dengan seorang tokoh muslim yang cukup fenominal dan dianggap konteradiksi atau jauh berbeda bentuk pemikirannya dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam lainnya. Beliau bernama Muhammad Baqir Ash-Shadr salah satu buku ekonominya yang terkenal adalah “Iqtishaduna” (ekonomi kita). Dalam permasalahan ekonomi kadang kita terjebak atau tidak bisa membedakan antara doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi, embah shadr dalam bab pertama bukunya memberikan pemaparan yang jelas tentang perbedaan doktrin dan ilmu ekonomi.


Dengan menemukan makna doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi kita akan menemukan doktrin ekonomi Islam. Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem peraktis yang dihadapi. Sementara itu ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahirnya, serta hubungan antar peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memengaruhinya. Lebih jauhnya Baqir Sadr menarik kesimpulan, ekonomi Islam adalah sebuah doktrin dan bukan sebuah ilmu pengatahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya. Dari pemaparan Baqir Sadr tentang doktrin, llmu ekonomi, dan ekonomi Islam ini kita bisa memahami system ekonomi masyarakat sebelumnya (piodalisme, markantilisme, kapitalisme, dan sosialisme).
Dalam tataran ideologi setiap dotrin ekonomi mempunyai tujuan yang sangat mulia sebagai solusi permasalahan ekonomi manusia dan selalu membawa pembebasan manusia secara individu demi terciptanya keseimbangan ekonomi. Contohnya, system ekonomi kapitalis dan sosialis mempunyai asumsi dasar bahwa, keseimbangan ekonomi bisa terwujud jika kebutuhan setiap indivdu manusia terpenuhi, namun kedua system ekonomi ini berangkat dari titik tolak yang berbeda, kapitalisme mengatakan “jika diinginkan sebuah keseimbangan social-ekonomi harus mulai dari terpenuhnya kebutuhan setiap individu manusia, namun sosialisme membantah pernyatan kapitalisme dan mengatakan keseimbangan social-ekonomi masyarakat bisa tercapai melalu social masyarakat itu sendiri bukan individu”. Doktrin ekonomi sangat erat hubungannya dengan hukum perdata (civil law) dan hal inilah yang dibahas oleh Baqir As Shadr dalam bukunya, bagaimanakah epitemologi yang dibangun antara doktrin ekonomi Islam, hukum perdata dan ajaran Islam itu sendiri yang bersumber dari Allah.
Jadi lebih jelasnya Baqir Sadr memaparkan, yang dimaksud dengan doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi; hukum perdata (hukum sipil) adalah undang-undang yang mengatur hubungan-hubungan moneter (yang terkait dengan uang) diantara para individu serta hak-hak personal dan substantive yang mereka miliki. Sebenarnya, doktrin (system ekonomi) dan aturan fundamentalnya membentuk fondasi bagi struktur atas (sufra stuktur), yakni hukum (perdata). Bagaimanapun fakta bahwa doktrin ekonomi menjadi fondasi teoritis bagi (pembentukan), tidak berarti hukum itu menjadi sebuah doktrin ketika pada gilirannya hukum itu menjadi supra struktur yang bertumpu pada sebuah pondasi, dimana keseluruhan bangunan besar teoritis masyarakat bertumpu pada satu basis teoritis yang bersifat umum (general), dan bersama-sama membuat sejumlah lapisan yang mana beberapa diantaranya bertumpu pada yang lain (dalam suatu cara tertentu) sehingga lapisan yang awal dipandang sebagai basis dan pondasi dari lapisan yang dibangun diatasnya. Doktrin (system) ekonomi  dan hukum (perdata) adalah dua struktur teoritis seperti itu. Hukum (perdata) adalah lapisan atasnya, dan terbentuk sesuai dengan doktrin (system) ekonomi. Iya (hukum perdata) juga terbentuk sesuai dengan teori-teori dan berbagai konsepsi yang terkandung dalam doktrin ekonomi.







BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem Ekonomi Islam tinjauan Umer Chapra menyatakan bahwa ekonomi harus berlandas pada tiga prinsip yakni adanya prinsip Tauhid, kemudian dilanjutkan pada prinsip yang kedua yang disebut dengan Khilafah, serta dilengkapi dengan Adalah yang berarti keadilan.
Ekonomi Islam sendiri yakni bertujuan untuk menciptakan konsep falah dalam kehidupan dunia serta akhirat yang telah diterangakan dalam Alquran. selain itu tinjauan daripada negara yang sejahtera terletak pada bagaimana kebijakan moneter secara Islam dan bagaimana konsep perbankan dengan prinsip Islam.
Kemudian menurut Baqr As Sadr, Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin bukan ilmu pengetahuan karena ia merupakan cara yang direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi dan bukan merupakan penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi di kehidupan ekonomi dan hukum-hkum yang berlaku didalamnya.
SARAN
Dengan selesainya makalah ini penulis berharap adanya sebuah masukan yang membangun sehingga menjadikan makalah ini menjadi lebih baik adanya. berhubung kurangnya referensi dari penulis, maka sangat diharapkan masukan serta saran yang nantinya akan menyempurnakan makalah kami. Terimakasih atas segala masukan semoga makalah ini dapat menjadi bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA

Ash Shadr, Muhammad Baqir,2008, Buku Induk Ekonomi Islam, Jakarta: Zahra


Inayati, Anindiya Ayu, 2013, Pemikiran Ekonomi M. Umer Chapra, Vol 1 no 2 Desember 2013

Manan, Abdul,2012,Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana,

Muhammad,2008,Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Jakarta :Raja Grafindo

Rivai, Veithzal,2013, Islamic Economic, Jakarta: PT Bumi Aksara





Komentar

  1. Mlife Casino | Hotel, Offers and Dining Tips, Reviews
    Enjoy Mlife 평택 출장샵 Casino, a hotel & casino 영천 출장마사지 with slot machines, bingo, live casino, blackjack, roulette, 논산 출장마사지 video poker and much 경주 출장샵 more. Read reviews, compare hotel 보령 출장안마 deals &

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH "AL-UMURU BI MAQASHIDIHA"

QAWAID FIQHIYAH KAIDAH AL-UMURU BI MAQASHIDIHA OLEH : BAGUS SAHSETYO MASKURIN HAYATI ZUMROTUN NAZIA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I   PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Qawaid fiqh (kaidah-kaidah fiqh) merupakan cara menetapkan hukum dari perbuatan mukallaf dengan objek kajiannya yaitu mukalllaf baik dalam konteks muamalah, qawaid berbeda dengan ushul fiqh karena ushul fiqh lebih kepada penggalian suatu hukum sehingga menghasilkan hukum (halal,haram,makruh,sunnah,mubah). Kaidah fiqh digunakan untuk memudahkan kita dalam mencari dasar atau landasan suatu kegiatan muamalah karena Al-Quran dan Hadits tidak menjelaskan semua kegiatan muamalah oleh karena itu, kita membutuhkan kaidah fiqh terutama jika persoalan yang terjadi tidak terdapat di dalam nash hukum dan ketetapannya maka bisa menggunakan kaidah fiqh. Salah satu alasan Qawai...

ayat dan hadits ekonomi Etika (Adab) Berwirausaha menurut islam

AYAT dan HADIST ETIKA (ADAB) BERWIRAUSAHA, KEUTAMAANNYA dan SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERBISNIS NAMA KELOMPOK : ALFICHA ROBY V (201410510311072) ALFAIZATUL HASANAH (201410510311059) RIZKA AULIA S (201410510311076) ZUMROTUN NAZIA (201410510311069) PENDAHULUAN Islam merupakan agama Universal, komprehensif, membawa nilai perdamaian, keadilan, sistem kehidupan yang mana dengan menyeluruhnya nilai-nilai yang ada pada Islam itu sendiri ia mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Nilai universal itu antara lain kegiatan politik, ekonomi, maupun sosial. Dewasa ini kegiatan ekonomi sudah menjadi sorotan bagi semua kalangan, dan tak sedikit pula problem-problem ekonomi yang muncul dan perlu adanya evaluasi serta penganalisaan terhadap problem dewasa ini. Tidak jauh dari satu kesatuan agama Islam proses muamalah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dianalisa, sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, mengenai konsep, etika atau adab maupun metodologi...

Mission HmI

KOMUNITAS SYCO : UPAYA MEWUJUDKAN KADER AKADEMIS ALA HMI Zumrotun Nazia Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang Email : Naziazumrotun@gmail.com Pendahuluan Dewasa ini kegiatan-kegiatan positif sudah mulai tak terjamah lagi oleh kaum pemuda khususnya di Indonesia, jika kita lihat pemuda di eropa mereka sedang berlomba-lomba berkarya berkreasi berinovasi menciptakan sesuatu yang baru meraka bersaing untuk melakukan penelitian, riset serta berusaha untuk membawa harum nama bangsa. tak lepas dari itu pemuda di indonesia lebih sibuk untuk memperdebatkan soal kepercayaa persoalan organisasi apa yang di ikuti kurang lebih hanya memikirkan hal-hal yang tidak penting yang tidak perlu untuk dikerjakan dan diperdebatkan, karna yang dibutuhkan negara kita saat ini adalah pemuda-pemuda handal, berwawasan luas, serta mampu mengemban tanggungjawab, seperti kata Gusdur : “Tidak peduli apapun agamu atau sukumu... kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, ora...