SISTEM EKONOMI KAPITALIS, SOSIALIS DAN SISTEM EKONOMI ISLAM (STUDI PEMIKIRAN UMAR CHAPRA DAN M.BAQIR ASH SHADR)
MAKALAH PEMIKIAN EKONOMI ISLAM
KELOMPOK PEMBANDING 2
Zumrotun Nazia
Alfaizatul hasanah
Alficha Roby F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
A.
SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Sistem eknomi kapitalis atau
Liberal adalah suatu sistem dimana kehidupan ekonomi dikuasai oleh pemilik
modal (kapital). Sistem ini bermula di Inggis pada pertengahan abad ke-18 oleh
Adham Smith dalam bukunya “The Wealth Of
Nationts” . Adham Smith berpandangan bahwa kepentingan pribadi adalah
kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan berjalan mencapai kemakmuran,
jika setiap orang diberi kekuasaan semuanya akan berusaha mencapai kemakmuran
bagi dirinya sendri. Tidak akan ada orang menghendaki kemiskinan atau
kesengsaraan bagi dirinya sendiri,
dengan demikian jka setiap individu telah makmur seluruh masyarakat pun akan
makmur sebab, masyarakat tidak lain adalah kumpulan individu.
Adam Smith (
pencetus sistem kapitalis ) juga sempat mencetuskan sebuah istilah dalam
kerangka teori ekonomi yang dibangunnya; invisble hand atau disebut juga
“tangan ghoib”. Yang dimaksud “tangan ghoib” disini adalah semacam kekuatan
kasat mata yang menjalankan roda ekonomi dengan sewajarnya sehingga tidak
terjadi kekacauan dalam pasar. Mekanisme pasar yang terdiri dari supply dan
demand akan mengatur kegiatan ekonomi sebaik-baiknya sehingga terjadilah
pertumbuhan ekonomi.
Kebebasan yang dimaksud Adham Smith
antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha, bebas memiliki alat alat
produksi, bebas menetapkan harga, bebas bersaing, bebas mengadakan perundingan.
Dengan adanya kebebasan ini diharapkan adanya dorongan bagi setiap individu
untuk bekerja lebih giat dan berlomba lomba untuk kemajuan ekonomi. Semboyan
kaum liberal “Laissez Faire” artinya
biarkanlah dan mempunyai makna “biarkanlah
mereka melakukan pekerjaan ang sesuai dengan keinginan mereka, biarkanlah
prouksi dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar bebas,
tanpa adanya campur tangan pemerintah”. Tugas pemerintah adalah menjaga
keamanan, menegakkan hukum, dan mnyelenggarakan pekerjaan umum.
Ciri-ciri
sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut :
a. Kepemilikan alat-alat produksi seperti
tanah, pabrik, mesin-mesin oleh pihak swasta baik perseorangan maupun
perusahaan. Setiap orang memiliki kebebasan memilii alat-alat produksi.
b. Produsen bebas menentukan apa dan berapa
yang akan diproduksi, didorong leh motif mencari keuntungan sebesar-besarnya.
c. Adanya kebebasan bersaing, setiap orang
bebas memilih lapangn pekerjaannya (mendirikan usaha) dan bebas bersaing dengan
cara apapun. Produksi dilakukan oleh para pengusaha swasta atas prakarsa dan
tanggung jawabnya sendiri.
d. Campur tangan pemerintah dalam kehidupan
ekonomi idak dibenarkan.
e. Harga-harga dibentuk di pasar bebas yang
ditentukan oleh pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Dalam kenyataannya
kebebasan yang dikehendaki oleh kaum kapitalis, selain telah membawa kemajuan
ekonomi yang pesat (industri dan perdagangan), juga telah mengakibatkan
kesengsaraan bagi banyak orang karena sistem ini juga memiliki kekurangan,
adapun kekurangan sistem ekonomi kapitalis :
a. Pemusatan kekuasaan ekonomi pada
kelompok tertentu, sehingga muncul bentuk monopoli. Tidak selalu mekanisme
pasar itu merupakan suatu sistem pasar persaingan sempurna, dimana harga
ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya.
Dalam kenyataannya satu atau beberapa perusahaan raksasa menguasai pasar.
Mereka memiliki kekuasan yang sangat besar di dalam menentukan harga n dan
menentukan jumlah barang yang di tawarkan. Mereka selalu membatasi produksi
pada tingkat dimana mereka akan memperleh keuntungan maksimum.
b. Ketimpangan dalam pembagian pendapatan,
sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Kebebasan
yang tidak ada batasnya dalam kegiatan ekonomi merugikan golongan yang lemah,
sebab mereka akan kalah bersaing. Perusahaan besar bersaing dengan perusahaan
kecil, sehingga ahirnya menimbulkan semacam
“kanibalisme”. Kekayaan makin bertambah pada golongan yang kuat,
sedangkan golongan yang lemah akan jatuh miskin, aitu para pengusaha kecil dan
kaum buruh.
Kehidupan
ekonomi yang sering tidak stabil, adanya gelombang konjungtur. Mekanisme pasar
bebas menyebabkan perekonomian selalu mengalami fluktuasi yang tidak teratur.
Pada suau masa tertentu akan mengalami kemakmuran yang tinggi, tetapi pada masa
berikutnya akan mengalami kemerosotan yang luar biasa. Para pengusaha dapat
memperoleh keuntungan yang banyak secara mendadak di suatu saat, dan mengalami
kehancurn pada masa berikutnya. Demikian pula inflasi dapat tiba-tiba muncul,
dan pengangguran muncul pada masa berikutnya, ketidakstabilan seperti ini dapat
merugikan masarakat banyak.
B.
SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Latar Belakang Konsep Pemikiran
Sistem Ekonomi Sosialis antara lain :
a. Kezaliman yang diderita oleh masyarakat
di negara Kapitalis, yaitu Eropa dan Rusia karena tidak meratanya kepemilikan
individu diantara manusia.
b. Adanya tiga kepentingan kelompok yang
menyangkut persamaan secara riil dalam kepemilikan yaitu: pertama,Kelompok yang berpendapat tentang perlunya persamaan
jumlah,kedua Kelompok yang berpendapat tentang
persamaan komunisme,maksudnya perlu memelihara pendistribusian pekerjaan
menurut kemampuan masing-masing, ketiga Kelompok yang berpendapat tentang
persamaan dalam kepemilikan alat produksi.
Kelemahan-kelemahan yang terdapat
dalam sistem ekonomi kapitalis, telah menyebabkan munculnya paham baru yang
menentang paham kapitalis. Paham baru ini dikenal dengan sistem ekonomi
sosialis atau sistem ekonomi terpimpin. Sistem ekonmi sosialis merupakan suatu
sistem ekonomi dimana sebagian besar barang-barang, modal atau faktor-faktor
produksi dikuasai oleh negara yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat sebagai keseluruhan. Berbeda dengan kapitalisme yang menitik
beratkan pada pandangan hidup individualisme, sosialisme menitik beratkan pada
kolektivisme. Kolektivisme adalah pandangan yang mengajarkan bahwa di samping
setiap orang sebagai warga masyarakat, masyarakat sebagai keseluruhan merupakan
satuan tersendiri yang mempunyai kepentingan perseorangan.
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis
antara lain :
a. Semua ala-alat produksi (tanah,
mesin-mesin , pabrik) produksi dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Tidak ada
hak milik pribadi atas alat-alat produksi.
b. Seluruh kegiatan produksi dilakukan oleh
negara. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan adalah perusahaan negara.
c. Harga dan distribusi barang ditentukan
dan dikendalikan oleh pemerintah
d. Semua warga masarakat adalah tenaga
kerja/ karyawan yang wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya, yang
kemudian diberi upah oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.
e. Jumlah dan jenis barang yang harus di
produksi ditentukan oleh Badan Perencana Ekonomi Pusat yang dibentuk pemeintah.
Sistem ekonomi ini dipraktekkan di
negara-negara komunis, dimana pemerintah sepenuhnya menentukan corak kegiatan
ekonomi yang akan dilakukan. Perencanaan dilakukan meliputi hampir semua
aspek kehiduan ekonomi. Karena itu,
sistem ini sering disebut sistem komando (Command Economy) atau sistem ekonomi
yang diatur oleh pemerintah pusat. Sekalipun sistem ini dapat lebih mnjamin
adanya pemerataan pembagian pendapatan, namun sistem ini telah mengorbankan
kemerdekaan manusia ssecara pribadi. Hak milik pribadi atas alat-alat produksi
tidak ada, sehingga menyebabkan kurangnya dorongan untuk bekerja secara
produktif.
C.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Dengan
mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah, kita akan mendapatkan kedamaian
dan syafaat dari allah. Oleh karena itu fungsi pokok ekonomi islam, seperti
halnya dengan pegetahuan yang lainnya, akan dapat merealisasikan pencapaian
kesempurnaan manusia melalui aktualisasi maqasid (tujuan), dalam hal ini,
perspektif ekonomi islam dapat di definisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan
yang membantu mewujudkan Human well-being melalui pengalokasian dan
pendistribusian sumber daya alam yang langka sesuai dengan ajaran islam, tanpa
mengabaikan kebebasan individual atau terus menciptakan kondisi makro ekonomi
yang semakin baik dan mengurangi terjadinya ketidakseimbangan ekologi.
a.
Menurut
Dr. Suhrawardi
Merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik sehari harinya bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka
mengorganisasi faktor produksi,distribusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang
dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-perundangan islam (sunnatullah).
b. Sayyed Nawab
Haider Naqvi dalam Muhammad (2008) :
Menyebutkan
ekonomi islam merupakan representasi perilaku muslim dalam suatu masyrakat
muslim tertentu.
c. M. A. Mannan
Merumuskan bahwa: Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang
mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai islam.
d. Ash-Shadr (2008) :
Menyatakan bahwa ekonomi islam sebuah doktrin dan bukan merupakan sebuah
ilmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan islam dalam
mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya
islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan
hukum-hukum yang berlauk di dalamnya.
e.
Menurut Umar Chapra
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaan manusia melaluli alokasi dan distribusi sumber daya yang
terbatas dan berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa
memberikan kebebasan individu (laissez faire) atau tanpa pelaku makro ekonomi
yang berkesinambungan dan tanpa ketidaksinambungan lingkungan
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Ekonomi Islam Tinjauan Pemikiran Umar Chapra
Umar
Chapra adalah seorang ekonom Islam yang pernah mendapatkan gelar sarjana dengan
predikat cumloude dan mendapat julukan sarjana Islam sukses. Pemikirannya tentang
system ekonomi Islam adalah perpaduan antara konsep ekonomi barat kapitalisme
sosialisme dengan nilai-nilai Islam. Hal ini terlahir dari pembelajaran dia
ketika menduduki strata satu yang berlatarbelakang
menggunakan konsep pemikiran barat dan dia belajar dari para ilmuwan muslim
seperti Ibnu Taimiyah dan lainnya.
Disisi lain
daripada latar belakang Umar Chapra yang berpendidikan
tinggi, pemikirannya tentang
ekonomi secara keseluruhan adalah dengan tujuan bagaimana membantu manusia dalam
merealisasikan tugas khalifahnya di
bumi. Hal ini berpacu pada 3 konsep menurut Umar
dalam beberapa pemikiraanya yang terkenal yaitu: konsep hayyatan thoyyiban, konsep
moneter dalam islam, dan perbankan syariah.
1.
Konsep Hayyatan Thoyyiban
Dalam bukunya
Islam dan Tantangan Ekonomi menjelaskan bahwasanya setiap manusia pasti akan
didominasi dengan pandangan. Bagaimana alam dan bagaimana hakikat kehidupan
manusia di dunia. Chapra mengibaratkan pandangan ini sebagai pondasi bagi
sebuah bangunan yang memainkan peranan yang sangat penting dan yang sangat
menentukan. Sehingga strategi dari sutu system yang digunakan sangatlah
berpengaruh olehkarenanya strategi yang digunakan haruslah selaras dan sejalur
dengan sasaran yang dituju, agar tujuan dapat dicapai. Strategi ini harus
memiliki jalan efektif untuk mengadakan restrukturisasi sosio-ekonomi dengan
tujuan mendorong transformasi sumber daya dari suatu penggunaan kepada
penggunaan yang lain, sehingga tercapailah alokasi dan ditribusi yang paling
optimum dan merata. Dengan kata lain adalah pemerataan distribusi.
Hal ini
berkaitan dengan konsep falah dan hayyatan thoyyiban yang
berkaitan dengan tantangan ekonomi yang paling inti bagi Negara muslim menurut
Chapra. Kedua konsep ini bersala dari Islam dan sepantasnya dilaksankan oleh
para muslimin. Dalam kedua konsep ini meminta kita untuk meningkatkan moral,
persaudaran, serta keadilan untuk sesame. Hal ini ditujukan kepada bagaimana
sumber daya yang langka bias merata distribusinya agar kemiskinan dapat
berkurang serta kebutuhan manusia dapat dipenuhi. Jika konsep keadilan
terpenuhi dengan pemerataan distribusi, maka kesenjangan diantara manusia
miskin dan kaya akan berkurang.
Umar
Chapra berpendapat bahwa kemiskinan dan kesenjangan antar manusia miskin dan
kaya terjadi di berbagai Negara yang system ekonominya menggunakan
kebijakan-kebijakan yang diambil dari kapitalis, sosialis, atau Negara
kesejahteraan. Sementara strategi yang dihasilkan dari system barat tersebut nyatanya
belum dapat menumbuhkan keadilan dan kebahagian bagi para penganutnya sehingga
Negara mengalami kemiskinan parah serta kesenjangan. Konsep kebahagian menurut
Islam adalah An-nafsul Muthmainnah yang berarti kemungkinan untuk mencapai
keadaan jiwa yang tenang hanya bias diwujudkan apabila kebutuhan materiil dan
spiritual individu dipenuhi secara memadai. Sebab kedua kebutuhan ini, baik
secara jasmani maupun rohani tidak terpisahkan antara satu sama lainnya. Maka
dimensi rohani, perlulah dimasukkan dalam proses pencarian kebutuhan jasmani
untuk memberikan makna dan tujuan pencapaiannya. Karena kepuasan pencapaian
tanpa didasari oleh tujuan mutlaq hanya akan membawa kehampaan. Dan hal inilah
yang menjadi permasalahan ekonomi dunia dalam berbagai Negara.
Sehingga Chapra
berpendapat bahwa ada 3 solusi dalam permasalahan ekonomi Negara yang mengalami
kemiskinan parah yakni :
a.
Mekanisme filter terhadap kepentingan penggunaan sumber daya
langka, sehingga tercipta efisiensi.
b.
System motivasi penggunaan agar sesuai dengan mekanisme filter.
c.
Rekontruksi sosioekonomi yang akan menegakkan kedua elemn
sebelumnya dan mengaktualisasikan hayyatan thoyyiban.
2.
Konsep Kebijakan Moneter dalam Islam menurut Umar Chapra.
Konsep
kebijakan moneter sebenarnya sudah ada ketika Nabi memimpin seperti pelarangan
riba dan tidak digunakannya sistem bunga. Sehingga stabilitas ekonomi terjaga
dan pertumbuhan ekonomi terdorong maju dengan lebih cepat dengan pembangunan
infrastruktur sector riil.
Monzer Kahf,
dalam bukunya Ekonomi Islam, telaah analitik terhadap Fungsi Sistem ekonomi
Islam memberikan pernyataan bahwasanya uang hanya sebagai jembatan atas
terjadinya berbagai macam transaksi dan sudah disahkan oleh Nabi. Sedangkan
uang tidak bisa digunakan sebagai objek dalam transaksi, dengan kata lain uang
sebagai hal yang diperjualbelikan. Sejalan dengan Monzer, Chapra mengajukan
mekanisme dalam kebijakan moneter yang terdiri dari enam elemen :
a.
Target pertumbuhan dalam M dan Mo
b.
Saham public
terhadap deposito unjuk (uang giral)
c.
Cadangan wajib resmi
d.
Pembatas kredit
e.
Alokasi kredit
yang berorientasi kepada nilai
f.
Teknik yang
lain
Dalam
elemen ini Chapra menekankan pentingnya moral sebagai
kunci dari semua teknik yang telah diajukan sebelumnya.
3.
Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
Bank syariah
dengan system Coorporate governance dan manajemen yang baik, akan
memperkuat pergerakan keungan islam, meminimalisir kegaglan dan diharapkan
mampu mewujudkan keadilan sosio-ekonomi dengan pelarangan bunga. Disisi lain
LKS harus mampu memenuhi kepentingan stakeholder atau pemegang saham.
Sedangkan dalam LKS pemegang sahamnya adalah Islam itu sendiri. Untuk segala
hal, Chapra lebih mengedepankan moral dalam segala transaksi.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang merujuk pada Alqur’an dan Hadits
rasul dimana meiliki tiga prinsip dasar yakni : Tauhid,Khilafah dan Adalah
(keadilan).
B. Ekonomi Islam
Tinjauan Pemikiran Muhammad Baqir Ash-shadr
Pada abad ke-21 ini muncul system ekonomi yang digagas
oleh ilmuan-ilmuan muslim yang dinamakan dengan system ekonomi Islam, sangat
menarik dikaji bagi akademisi-akademisi, seperti apa system ekonomi Islam
tersebut. Kali ini kita mencoba kenalan atau berjabat pemikiran dengan seorang
tokoh muslim yang cukup fenominal dan
dianggap konteradiksi atau jauh berbeda bentuk pemikirannya dengan tokoh-tokoh
ekonomi Islam lainnya. Beliau bernama Muhammad Baqir Ash-Shadr salah satu buku
ekonominya yang terkenal adalah “Iqtishaduna”
(ekonomi kita). Dalam permasalahan ekonomi kadang kita terjebak atau tidak bisa
membedakan antara doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi, embah shadr dalam bab
pertama bukunya memberikan pemaparan yang jelas tentang perbedaan doktrin dan
ilmu ekonomi.
Dengan menemukan makna doktrin ekonomi dan ilmu
ekonomi kita akan menemukan doktrin ekonomi Islam. Doktrin ekonomi dalam sebuah
masyarakat menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat
tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem
peraktis yang dihadapi. Sementara itu ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan
penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya,
gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahirnya, serta hubungan antar
peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan
factor-faktor umum yang memengaruhinya. Lebih jauhnya Baqir Sadr menarik kesimpulan, ekonomi Islam adalah sebuah
doktrin dan bukan sebuah ilmu pengatahuan, karena ia adalah cara yang
direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu
penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi
dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya. Dari
pemaparan Baqir Sadr tentang doktrin, llmu ekonomi,
dan ekonomi Islam ini kita bisa memahami system ekonomi masyarakat sebelumnya
(piodalisme, markantilisme, kapitalisme, dan sosialisme).
Dalam tataran ideologi setiap dotrin ekonomi mempunyai
tujuan yang sangat mulia sebagai solusi permasalahan ekonomi manusia dan selalu
membawa pembebasan manusia secara individu demi terciptanya keseimbangan
ekonomi. Contohnya, system ekonomi kapitalis dan sosialis mempunyai asumsi
dasar bahwa, keseimbangan ekonomi bisa terwujud jika kebutuhan setiap indivdu
manusia terpenuhi, namun kedua system ekonomi ini berangkat dari titik tolak yang
berbeda, kapitalisme mengatakan “jika
diinginkan sebuah keseimbangan social-ekonomi harus mulai dari terpenuhnya
kebutuhan setiap individu manusia, namun sosialisme membantah pernyatan
kapitalisme dan mengatakan keseimbangan social-ekonomi masyarakat bisa tercapai
melalu social masyarakat itu sendiri bukan individu”. Doktrin ekonomi
sangat erat hubungannya dengan hukum perdata (civil law) dan hal inilah yang
dibahas oleh Baqir As Shadr dalam bukunya,
bagaimanakah epitemologi yang dibangun antara doktrin ekonomi Islam, hukum
perdata dan ajaran Islam itu sendiri yang bersumber dari Allah.
Jadi lebih jelasnya Baqir Sadr
memaparkan, yang dimaksud dengan doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar
yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi; hukum perdata
(hukum sipil) adalah undang-undang yang mengatur hubungan-hubungan moneter
(yang terkait dengan uang) diantara para individu serta hak-hak personal dan
substantive yang mereka miliki. Sebenarnya, doktrin (system ekonomi) dan aturan
fundamentalnya membentuk fondasi bagi struktur atas (sufra stuktur), yakni
hukum (perdata). Bagaimanapun fakta bahwa doktrin ekonomi menjadi fondasi
teoritis bagi (pembentukan), tidak berarti hukum itu menjadi sebuah doktrin
ketika pada gilirannya hukum itu menjadi supra struktur yang bertumpu pada
sebuah pondasi, dimana keseluruhan bangunan besar teoritis masyarakat bertumpu
pada satu basis teoritis yang bersifat umum (general), dan bersama-sama membuat
sejumlah lapisan yang mana beberapa diantaranya bertumpu pada yang lain (dalam
suatu cara tertentu) sehingga lapisan yang awal dipandang sebagai basis dan
pondasi dari lapisan yang dibangun diatasnya. Doktrin (system) ekonomi dan hukum (perdata) adalah dua struktur
teoritis seperti itu. Hukum (perdata) adalah lapisan atasnya, dan terbentuk
sesuai dengan doktrin (system) ekonomi. Iya (hukum perdata) juga terbentuk
sesuai dengan teori-teori dan berbagai konsepsi yang terkandung dalam doktrin
ekonomi.
BAB
IV PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem Ekonomi Islam tinjauan Umer Chapra menyatakan bahwa ekonomi harus
berlandas pada tiga prinsip yakni adanya prinsip Tauhid, kemudian
dilanjutkan pada prinsip yang kedua yang disebut dengan Khilafah, serta
dilengkapi dengan Adalah yang berarti keadilan.
Ekonomi Islam sendiri yakni bertujuan untuk menciptakan konsep falah
dalam kehidupan dunia serta akhirat yang telah diterangakan dalam Alquran.
selain itu tinjauan daripada negara yang sejahtera terletak pada bagaimana
kebijakan moneter secara Islam dan bagaimana konsep perbankan dengan prinsip
Islam.
Kemudian menurut Baqr As Sadr, Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin bukan
ilmu pengetahuan karena ia merupakan cara yang direkomendasikan Islam dalam
mengejar kehidupan ekonomi dan bukan merupakan penafsiran yang dengannya Islam
menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi di kehidupan ekonomi dan
hukum-hkum yang berlaku didalamnya.
SARAN
Dengan selesainya makalah ini penulis berharap adanya sebuah masukan yang
membangun sehingga menjadikan makalah ini menjadi lebih baik adanya. berhubung
kurangnya referensi dari penulis, maka sangat diharapkan masukan serta saran
yang nantinya akan menyempurnakan makalah kami. Terimakasih atas segala masukan
semoga makalah ini dapat menjadi bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shadr, Muhammad Baqir,2008, Buku Induk Ekonomi
Islam, Jakarta: Zahra
Inayati, Anindiya Ayu, 2013, Pemikiran Ekonomi M. Umer
Chapra, Vol 1 no 2 Desember 2013
Manan, Abdul,2012,Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta:
Kencana,
Muhammad,2008,Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Jakarta
:Raja Grafindo
Rivai, Veithzal,2013, Islamic Economic, Jakarta:
PT Bumi Aksara
Mlife Casino | Hotel, Offers and Dining Tips, Reviews
BalasHapusEnjoy Mlife 평택 출장샵 Casino, a hotel & casino 영천 출장마사지 with slot machines, bingo, live casino, blackjack, roulette, 논산 출장마사지 video poker and much 경주 출장샵 more. Read reviews, compare hotel 보령 출장안마 deals &