Langsung ke konten utama

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABAD 20

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABAD 20 

OLEH KELOMPOK 2 :

 Zumrotun Nazia 

Alfaizatul Hasanah 

Winda Ika Pratiwi

 Ricki Reza

 PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2016-2017

 BAB I PENDAHULUAN
 1. LATAR BELAKANG 
Perkembangan ekonomi Islam adalah wujud dari upaya menerjemahkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin, kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi yang hanya berorientasi untung semata, jurang kemiskinan yang tidak terlalu dalam, tidak ada konsumsi yang berlebihan dan mubadzir, tidak ada korupsi dan mensiasati pajak hingga trilyunan rupiah, dan tidak ada tipuan dalam perdagangan dan muamalah lainnya. Dalam kondisi tersebut, manusia menemukan harmoni dalam kehidupan, kebahagiaan di dunia dan insya Allah di kehidupan sesudah kematian nantinya. Ekonomi Islam yang ada sekarang, teori dan praktik, adalah hasil nyata dari upaya operasionalisasi bagaimana dan melalui proses apa visi Islam tersebut dapat direalisasikan. Walau harus diakui bahwa yang ada sekarang belum merupakan bentuk ideal dari visi Islam itu sendiri. Bahkan menjadi sebuah ironi, sebagian umat Islam yang seharusnya mengemban visi tersebut, saat ini distigmakan sebagai teroris, koruptor, munafik, pembalak. Dan sebagian umat Islam yang lain tidak henti-hentinya saling mencurigai, berburuk sangka, berperang dan bahkan saling mengkafirkan antarsesama mereka.

 2. RUMUSAN MASALAH 
Adapun rumusan masalah dari makalah kami antara lain : 
1. Latar Belakang M.Abdul Manan 
2. Hasil Pemikiran M.A Manan 
3. Latar Belakang Umar Chapra 
4. Hasil Pemikiran Umar Chapra 
5. Latar Belakang Muhammad Iqbal
 6. Hasil Pemikiran Muhammad Iqbal

 BAB II PEMBAHASAN 
1. LATAR BELAKANG M.ABDUL MANAN 
M.Abdul Manan adalah salah Satu pemikir ekonomi islam modern dan pemikirannya memberikan sumbangsih tidak hanya di kalangan umat islam, tetapi non muslim di seluruh dunia dengan mulai mengakui keberadaan ekonomi islam. Beliau dilahirkan di Bangladesh1938 kemudian memperoleh gelar master pada tahun 2960 dibidang ekonomi Universitas Rajshani. Pada tahun 1970 ia juga memperoleh gelar master untuk yang kedua di bidang ekonomi dari Universitas Michingan AS, tiga tahun kemudian 1973 Manan juga memeperoleh gelar Doktor di bidang ekonomi dari Universitas yang sama dalam berbagai bidang ekonomi, seperti ekonomi pendidikan, ekonomi pembangunan, hubungan industri dan keuangan. Setelah memperoleh gelar doktor, ia sempat mengajar di Papua New Gini, dan pada tahun 1978 ia diangkat menjadi profesor (guru besar) di Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank, Jeddah (sekarang bernama Centre for Research in Islamic economics / Pusat Riset Ekonomi Islam). Karya yang dihasilkan Mannan salah satunya adalah Islamic Economics: Theory and Practice yang terbit tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti Turki, Arab, Benggali, Malaisya, termasuk bahasa Indonesia. Buku ini menjadi persembahan Mannan untuk keberlangsungan ekonomi islam dan buku ini mengantarkan beliau pada kesuksesan. Beliau mengembangkan ekonomi islam berdasarkan beberapa sumber hukum yaitu : Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’ Ijtihad atau Qiyas dan Prinsip hukum lainnya Mannan mengembangkan pemikiran mengenai Ekonomi islam didalam buku ini melalui prinsip-prinsip umum tentang ekonomi Islam, dan prinsip-prinsip yang telah ia tuangkan didalam buku ini di tawarkan kepada Negara-negara muslim yang saat itu mencari-cari solusi di bidang ekonomi yang mereka hadapi, sementara disisi lain belum satupun universitas yang memiliki kajian yang khusus tentang ekonomi Islam ini. 
 2. PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MENURUT M.ABDUL MANAN 
Sebagai seorang ilmuwan, ia mengembangkan ekonomi Islam berdasarkan pada beberapa sumber hukum yaitu : Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’, Ijtihad atau Qiyas, Prinsip hukum lainnya. Dari sumber-sumber hukum Islam tersebut Mannan merumuskan langkah-langkah operasional untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam yaitu : 1. Menentukan basic economic functions yang secara umum ada dalam semua sistem tanpa memperhatikan ideologi yang digunakan, seperti fungsi konsumsi, produksi dan distribusi. 2. Menetapkan beberapa prinsip dasar yang mengatur basic economic functions yang berdasarkan pada syariah dan tanpa batas waktu (timeless), misal sikap moderation dalam berkonsumsi. 3. Mengidentifikasi metode operasional berupa penyusunan konsep atau formulasi, karena pada tahap ini pengembangan teori dan disiplin ekonomi Islam mulai dibangun. Pada tahap ini mulai mendeskripsikan tentang apa (what), fungsi, perilaku, variabel dsb. 4. Menentukan (prescribe) jumlah yang pasti akan kebutuhan barang dan jasa untuk mencapai tujuan (yaitu : moderation) pada tingkat individual atau aggregate. 5. Mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan pada langkah keempat. Langkah ini dilakukan baik dengan pertukaran melalui mekanisme harga atau transfer payments. 6. Melakukan evaluasi atas tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya atau atas target bagaimana memaksimalkan kesejahteraan dalam seluruh kerangka yang ditetapkan pada langkah kedua maupun dalam dua pengertian pengembalian (return), yaitu pengembalian ekonomi dan non-ekonomi, membuat pertimbangan-pertimbangan positif dan normatif menjadi relatif tidak berbeda atau tidak penting. 7. Membandingkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pada langkah dengan pencapaian yang diperoleh (perceived achievement). Pada tahap ini perlu melakukan review atas prinsip yang ditetapkan pada langkah kedua dan merekonstruksi konsep-konsep yang dilakukan pada tahap ketiga, keempat dan kelima. Mannan benar-benar ingin membangun sebuah ekonomi Islam mulai dari kerangka paradigma teorinya, aspek individu, kelembagaan sampai ke tingkat negara.antara lain : a. Persoalan pertumbuhan ekonomi Mannan berpendapat bahwa persoalan-persoalan yang berkaitan dalam masalah produksi harus diselesaikan dan dipastikan status hukumnya. Beberapa masalah yang pokok yang berkaitan dengan faktor produksi yang harus tuntas penyelesaiannya adalah menyangkut: sistem penguasaan tanah dalam, kebijakan tentang kependudukan dan hubungan industrial. Ketiga hal itu dianggap penting dan menentukan dalam kaitannya dengan produksi dalam ekonomi Islam, sedangkan kapitalisme maupun sosialisme telah dianggap gagal dalam menyelesaikan persoalan itu. b. Persoalan penguasaan tanah Dalam persoalan penguasaan tanah, menurut Mannan, Islam telah menekankan bahwa tanah harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, karena itu pemilikan dan penguasaan atas tanah untuk keuntungan segelintir orang (feodalisme) bertentangan dengan Islam, demikian juga pada sistem zamindari yang pada hakikatnya melakukan pembagian tanah secara merata pada semua penggarap tanah adalah bertentangan dengan Islam. Untuk mengindari hal itu, Islam menekankan arti pentingnya penggarapan tanah pada pemiliknya sendiri. Jika tidak mampu menggarapnya, harus diberikan kepada orang lain yang mampu menggarapnya serta melarang untuk menyewakannya pada orang lain. Jika seseorang tidak mampu menggarap tanahnya maka hak pemilikannya hanya sebatas maksimal tiga tahun c. Persoalan kependudukan keluarga berencana (KB) melalui pembatasan kelahiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebijakan pembatasan penduduk yang meluas. Hasil yang diharapkan bukanlah untuk mencegah pertumbuhan yang terus-menerus melainkan untuk menciptakan perkawinan yang bahagia di antara pertumbuhan ekonomi bagi suatu bangsa secara keseluruhan. Adanya kontroversial di dunia Islam yang berkaitan dengan program KB, Mannan lebih cenderung berpendapat untuk menyetujui diterapkannya program KB sebagai kebijakan pengendalian penduduk yang komprehensif bagi dunia Islam. Negara Islam membawa misi dan kewajiban yang harus dipenuhi yaitu mencapai keadilan sosial. Jika ledakan penduduk menimbulkan kemacetan dalam mencapai keadilan sosial, maka negara Islam berhak menanggulanginya. 
 3. LATAR BELAKANG UMAR CHAPRA
 Umer Chapra lahir pada tangal 1 februari 1933 di pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkcukupan yang memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik pula. Masa kecilnya ia ahbiskan ditanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khoirunnisa jamal mundia tahun 1962. Dalam karir intelektualnya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari universitas Sind pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagi urutan pertama dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah mraih gelar S2 dari Universitas karachio pada tahun 1954 dan 1956 karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota Minepolis. DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi ekonomi islam. Beliau menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasehat peneliti senior. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di USA, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan yang dikutinya antara lain yang diselenggarkan IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dll. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam . ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan dari King Faisal International Award. Kedua penghargaan ini diperoleh pada tahun 1989. Hasil-hasil karya DR. M. Umar Chapra antara lain, Umar Chapra dalam buku pertamanya Towards a Just Monetary System, dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5). Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern. Inilah buku yang menjadi buku teks wajib di sejumlah universitas dalam subjek ekonomi Islam. Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, dideklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisa brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju. Kenneth juga menilai buku ini merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ (September 1993, hal. 1350).
 4. HASIL PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM UMAR CHAPRA 
Di awal bukunya ini, Umer Chapra mengemukakan pandangan hidup Islam yang didasarkan pada tiga konsep yang fundamental yaitu tauhid (keesaan Allah swt.), khilafah, keadilan ('adalah). Tauhid adalah konsep yang paling penting dari ketiganya. Dua konsep lainnya merupakan turunan logika. Tauhid mengandung implikasi bahwa alam semesta ini secara sadar atau sengaja dibentuk dan diciptakan oleh Allah Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan Unik. Oleh karena itu, mustahil alam raya ini muncul secara kebetulan (Q.S. Ali Imran [3]: 191, Q.S. Shad [38]: 27, Q.S. al-Mukminun [23]: 15). Manusia adalah Khalifah Allah di Bumi (Q.S. al-Baqarah [2]: 30, al-An'am [6]: 165, Fathir [35]: 39, Shad [38]: 28, dan al-Hadid [57]: 7) dan semua sumber daya yang ada di tangannya adalah suatu amanah (Q.S. al-Hadid [57]: 7). Oleh karena Dialah yang menciptakan manusia, maka Dialah yang memiliki pengetahuan yang sempurna tentang makhluk-Nya, kekuatannya, dan kelemahannya. Dialah yang mampu memberikan petunjuk yang dengan petunjuk tersebut, manusia akan dapat hidup harmonis dengan alamnya dan kebutuhannya. Umat manusia diberi kebebasan untuk memilih atau menolak petunjuk itu, meskipun demikian, mereka hanya dapat mencapai kebahagian (falah) dengan mengimplementasikan petunjuk tersebut dalam kehidupan mereka sendiri dan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai khalifah Allah, manusia bertanggung jawab kepada-Nya. Mereka akan diberi pahala dan disiksa di hari akhirat kelak berdasarkan kehidupan mereka di dunia ini. Pada bab II bukunya, Umar Chapra menganggap bahwa sistem Kapitalisme laissez-faire dan Sosialisme telah gagal merealisasikan pemenuhan kebutuhan dasar, kesempatan kerja penuh, distribusi pendapatan, dan kekayaan yang merata. Kedua sistem itu tidak dapat mengantarkan perubahan struktural radikal yang diperlukan untuk merealisasikan pertumbuhan dengan keadilan dan stabilitas. Oleh karena itu, kedua sistem itu tidak mungkin dapat berfungsi sebagai contoh bagi negara yang sedang berkembang, khususnya negara-negara muslim karena komitmen Islam yang tegas terhadap keadilan sosioekonomi. Umar Chapra bukan hanya mengkritik kedua sistem di atas tanpa solusi. Ia menawarkan lima tindakan kebijakan sebagai solusi bagi pembangunan yang disertai keadilan dan stabilitas. Kelima kebijakan tersebut adalah: 1. Memberikan kenyamanan kepada faktor manusia. 2. Mereduksi konsentrasi kekayaan. 3. Melakukan restrukturisasi ekonomi. 4. Melakukan restrukturisasi keuangan dan 5. Melakukan rencana kebijakan strategi. Sebenarnya, melalui buku ini, Muhammd Umer Chapra membuktikan bahwa Islamlah satu-satunya alternatif untuk menggantikan Kapitalisme dan Sosialisme. Ia membuktikan bahwa Islam mempunyai potensi untuk mewujudkan perekonomian yang berkeadilan yang selama ini didamba-dambakan oleh setiap manusia. 
5. LATAR BELAKANG MUHAMMAD IQBAL 
 Masa fase ketiga sejarah ekonomi Islam dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 M merupakan fase tertutupnya pintu jihad (independent judgemen) yang mengakibatkan fase ini dikenal juga sebagai fase stagnasi. Muhammad Iqbal (Sialkot, 1877-1938) adalah salah satu tokoh pemikir ekonomi Islam pada masa ini. Muhammad Iqbal merupakan keturunan dari kasta Brahma Kasymir, yang terkenal dengan kebijaksanaan rum dan tabriz nya,31 dari keluarga yang nenek moyangnya berasal dari Lembah Kasymir.32 Kurang lebih pada tiga abad yang lalu, ketika dinasti Moghul yaitu sebuah dinasti Islam terbesar yang berkuasa di India, salah seorang nenek moyang Iqbal masuk Islam, dan nenek moyangnya tersebut masuk Islam dibawah bimbingan Syah Hamdani, seorang tokoh Muslim pada waktu itu. Iqbal termasuk dari kalangan keluarga sufi dimana kakeknya bernama Syeikh Muhammad Rofiq, berasal dari daerah Lahore, Kasymir, yang kemudian hijrah ke Sialkot, Punjab. Sedangkan ayahnya bernama Syeikh Nur Muhammad, beliau adalah seorang sufi yang zuhud. Muhammad Iqbal adalah seorang penyair, filsuf, pengacara yang dikenal luas sebagai Bapak Spiritual Pakistan. Di dunia politik, Iqbal dikenal sebagai “ruh” penggerak demokrasi Islam di Asia Selatan. Muhammad Iqbal berbeda dengan tokoh pembaharu Islam lainnya, Muhammad Iqbal adalah penyair dan filosof, tetapi pemikiran tentang kemunduran dan kemajuan umat Islam mempunyai pengaruh pada gerakan pembaharuan dalam Islam. Adapun kemunduran dan kemajuan umat Islam selama lima ratus tahun terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikirannya. Muhammad Iqbal adalah saksi dari zamannya yang saat itu sedang dalam titik terendah kesuraman. Negerinya, sebagaimana negeri Islam lainnya saat itu sedang dalam keadaan terjajah, miskin, bodoh dan terbelakang. Sedangkan Iqbal dengan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang dianugerahi Tuhan, beergerak dan melesat, khususnya dalam hal penulisan, pemikiran, bahkan tenaga dan waktu. Beliau bahkan menulis dalam bahasa Urdu dan Inggris.
 6. HASIL PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MUHAMMAD IQBAL 
Pemikirannya tentang ekonomi Islam terfokus pada konsep-konsep umum yang mendasar. Ia menganalisis dengan tajam kelemahan kapitalisme dan komunisme, kemudian ia menampilkan suatu pemikiran yang mengambil “jalan tengah” yang sebenarnya telah dibuka oleh Islam. Muhammad Iqbal sangat memperhatikan aspek social masyarakat, ia menyatakan bahwa keadilan social masyarakat adalah tugas besar yang harus diemban suatu negara. Zakat dianggap mempunyai posisi yang strategis untuk mewujudkan keadilan social disamping zakat juga merupakan kewajiban dalam Islam. Meskipun didunia luas ia lebih dikenal sebagai filosof, sastrawan atau juga pemikir politik, Muhammad Iqbal sebenarnya juga memiliki pemikiran-pemikiran ekonomi yang brilian. Pemikirannya memang tidak berkisar hal-hal teknis dalam ekonomi, tetapi lebih kepada konsep konsep umum yang mendasar. Dalam karyanya Puisi dari Timur ia menunjukkan tanggapan Islam terhadap Kapitalisme Barat dan reaksi ekstrim dari Komunisme. Semangat Kapitalisme, yaitu memupuk kapital atau materi sebagai nilai dasar sistem ini, bertentangan dengan semangat Islam. Demikian pula semangat Komunisme yang banyak melakukan paksaan kepada masyarakat juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pada zaman itu, umat Islam identik dengan kemiskinan. Hal tersebut dikarenakan mayoritas orang yang memeluk agama Islam hidup dalam tingkat ekonomi yang rendah. Menurut Iqbal, itu terjadi dikarenakan etos kerja dari umat Islam yang semakin melemah. Muslim tradisional yang hidup pada zaman itu bersikap konservatif atas kemajuan yang terjadi. Mereka berpikiran picik dan gemar bertaklid pada ulam yang pandangan keagamaannya mandeg total. Karena golongan ini sangat benci kepada Inggris, maka segala hal yang berasal dari barat mereka tolak. Mereka tumbuh menjadi golongan yang picik dan tertutup. Mereka tidak mau mempelajari ilmu pengetahuan modern sebab berasal dari barat dan tidak juga mau belajar bahasa Inggris untuk meningkatkan pengetahuannya. Iqbal pun memandang golongan ini sebagai kelompok sosial yang telah kehilangan khudi atau dirinya yang sejati. Di tangan mereka agama jatuh menjadi sehimpunan upacara dan bentuk peribadatan formal yang tidak membawa transformasi dan perubahan yang bermakna kepada penganutnya. Oleh sebab itu, dalam hal ilmu pengetahuan maupun perekonomian, umat Islam cenderung stagnan tanpa ada ghirah untuk mencapai kemajuan. Keadilan sosial merupakan aspek yang mendapat perhatian besar dari Iqbal, dan ia menyatakan bahwa Negara memiliki tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial ini. Zakat, yang hukumnya wajib dalam Islam, dipandang memiliki posisi yang strategis bagi penciptaan masyarakat yang adil. Jika Islam ingin maju seperti zaman kemajuan pada masa Abbasiyah, umat Islam harus kerja sungguh-sungguh, tampilkan bukti, tunjukkan prestasi bukan lamunan. Kerja sungguh-sungguh akan mengangkat derajat bangsa menuju kemenangan. Iqbal ingin membangkitkan etos kerja Islam. Etos kerja Islam pada hakikatnya merupakan bagian dari konsep Islam tentang manusia yang menyejarah dalam jatuhbangunnya kebudayaan tersebut. Karena itu, etos kerja Islam adalah bagian dari proses eksistensi diri manusia dalam berbagai lapangan kehidupan manusia yang amat luas dan kompleks. Peradaban-peradaban lampau dikenal karena meninggalkan karyanya bagi generasi belakangan. Iqbal tidak berpendapat bahwa Baratlah yang harus dijadikan contoh sebagai model. Kapitalisme dan imperialisme Barat tak dapat diterimanya. Barat menurut penilaiannya amat dipengaruhi oleh materialisme dan telah mulai meninggalkan agama, yang harus diambil umat Islam dari Barat hanyalah imu pengetahuannya. Bagi Iqbal materialisme merusak nilai-nilai yang lebih tinggi.

 BAB III PENUTUP
 1. KESIMPULAN 
 Proses kebangkitannya kembali Ekonomi Islam terjadi ketika memasuki pertengahan abad 20 M (1930-sekarang), dunia Islam bangkit memerdekakan negerinya dari penjajah Barat. Pada periode ini, mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam Islam. Adapun salah satu tokoh yang terkenal pada abad 20 ini adalah M. Abdul Manan, Umar Chapra dan Muhammad Iqbal. 
 • Mannan berpendapat bahwa beberapa masalah yang pokok yang berkaitan dengan faktor produksi yang harus tuntas penyelesaiannya adalah menyangkut sistem penguasaan tanah dalam, kebijakan tentang kependudukan dan hubungan industrial. Ketiga hal itu dianggap penting dan menentukan dalam kaitannya dengan produksi dalam ekonomi Islam, sedangkan kapitalisme maupun sosialisme telah dianggap gagal dalam menyelesaikan persoalan itu. 
 • Umar Chapra menganggap bahwa sistem Kapitalisme laissez-faire dan Sosialisme telah gagal merealisasikan pemenuhan kebutuhan dasar, kesempatan kerja penuh, distribusi pendapatan, dan kekayaan yang merata. Kedua sistem itu tidak dapat mengantarkan perubahan struktural radikal yang diperlukan untuk merealisasikan pertumbuhan dengan keadilan dan stabilitas
 • Muhammad Iqbal menganggap zakat yang hukumnya wajib dalam Islam, memiliki posisi yang strategis bagi penciptaan masyarakat yang adil. Beliau pun tidak dapat menerima kapitalisme dan imperialisme barat. Barat menurut penilaiannya amat dipengaruhi oleh materialisme dan telah mulai meninggalkan agama, yang harus diambil umat Islam dari Barat hanyalah imu pengetahuannya. Bagi Iqbal materialisme merusak nilai-nilai yang lebih tinggi 

 DAFTAR PUSTAKA
 Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (terjemahan),1995 http://darwinmunthe.blogspot.co.id/2012/11/pemikiran-ma-mannan.html(diakses 14 nov 2016 19:00) http://digilib.uin-suka.ac.id/1735/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf (diakses pada 14 November 2016)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH "AL-UMURU BI MAQASHIDIHA"

QAWAID FIQHIYAH KAIDAH AL-UMURU BI MAQASHIDIHA OLEH : BAGUS SAHSETYO MASKURIN HAYATI ZUMROTUN NAZIA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I   PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Qawaid fiqh (kaidah-kaidah fiqh) merupakan cara menetapkan hukum dari perbuatan mukallaf dengan objek kajiannya yaitu mukalllaf baik dalam konteks muamalah, qawaid berbeda dengan ushul fiqh karena ushul fiqh lebih kepada penggalian suatu hukum sehingga menghasilkan hukum (halal,haram,makruh,sunnah,mubah). Kaidah fiqh digunakan untuk memudahkan kita dalam mencari dasar atau landasan suatu kegiatan muamalah karena Al-Quran dan Hadits tidak menjelaskan semua kegiatan muamalah oleh karena itu, kita membutuhkan kaidah fiqh terutama jika persoalan yang terjadi tidak terdapat di dalam nash hukum dan ketetapannya maka bisa menggunakan kaidah fiqh. Salah satu alasan Qawai...

ayat dan hadits ekonomi Etika (Adab) Berwirausaha menurut islam

AYAT dan HADIST ETIKA (ADAB) BERWIRAUSAHA, KEUTAMAANNYA dan SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERBISNIS NAMA KELOMPOK : ALFICHA ROBY V (201410510311072) ALFAIZATUL HASANAH (201410510311059) RIZKA AULIA S (201410510311076) ZUMROTUN NAZIA (201410510311069) PENDAHULUAN Islam merupakan agama Universal, komprehensif, membawa nilai perdamaian, keadilan, sistem kehidupan yang mana dengan menyeluruhnya nilai-nilai yang ada pada Islam itu sendiri ia mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Nilai universal itu antara lain kegiatan politik, ekonomi, maupun sosial. Dewasa ini kegiatan ekonomi sudah menjadi sorotan bagi semua kalangan, dan tak sedikit pula problem-problem ekonomi yang muncul dan perlu adanya evaluasi serta penganalisaan terhadap problem dewasa ini. Tidak jauh dari satu kesatuan agama Islam proses muamalah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dianalisa, sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, mengenai konsep, etika atau adab maupun metodologi...

Mission HmI

KOMUNITAS SYCO : UPAYA MEWUJUDKAN KADER AKADEMIS ALA HMI Zumrotun Nazia Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang Email : Naziazumrotun@gmail.com Pendahuluan Dewasa ini kegiatan-kegiatan positif sudah mulai tak terjamah lagi oleh kaum pemuda khususnya di Indonesia, jika kita lihat pemuda di eropa mereka sedang berlomba-lomba berkarya berkreasi berinovasi menciptakan sesuatu yang baru meraka bersaing untuk melakukan penelitian, riset serta berusaha untuk membawa harum nama bangsa. tak lepas dari itu pemuda di indonesia lebih sibuk untuk memperdebatkan soal kepercayaa persoalan organisasi apa yang di ikuti kurang lebih hanya memikirkan hal-hal yang tidak penting yang tidak perlu untuk dikerjakan dan diperdebatkan, karna yang dibutuhkan negara kita saat ini adalah pemuda-pemuda handal, berwawasan luas, serta mampu mengemban tanggungjawab, seperti kata Gusdur : “Tidak peduli apapun agamu atau sukumu... kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, ora...