“Berjabat Pemikiran
dengan Embah Muhammad Baqr As-Shadr”
“untuk setiap masalah, disana
pasti ada jalan keluar
yang acapkali
disederhanakan, terburu-buru tetapi salah”
H.L. Menken
OLEH : MASTUR AIDI
Muqaddimah
Setiap masyarakat mempunyai system
ekonomi yang terjalin sangat dekat dengan pola teknologi subsistensinya. Namun,
ada perbedaan kerusial antara ekoomi dan teknologi. Teknologi meliputi alat,
teknik dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota masyarakat dan digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Aktifitas ekonomi tidak mungkin ada tanpa
teknologi, tetapi ekonomi adalah sesuatu yang lebih dari sekedar tingkat
teknologi. Ekonomi berisi hubungan-hubungan social yang mengorganisasikan
produksi, distribusi dan pertukaran barang dan jasa dalam satu masyarakat.
Peroduksi adalah proses yang diorganisasi secara social dimana barang dan jasa
diciptakan. Pertanyaan tentang siapa yang memiliki kekuatan-kekuatan produksi
dan bagaimana mereka memutuskan penggunaan kekuatan-kekuatan ini adalah pertanyaan
menyangkut peroduksi. Distribusi adalah proses alokasi barang dan jasa yang
diproduksi oleh masyarakat. Siapa mendapat apa, bagaimana dan kenapa.
Pertukaran barang dan jasa adalah perusos perpindahan Sesutu yang berharga
dengan memperoleh pengembalian sesuatu yang lain. Namun, semua bentuk aktifitas
ekonomi ini diatur oleh system ekonomi masyarakat. Semua bentuk system
ditawarkan dan dicoba oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, sebagai
solusi dalam menghadapi kesulitan-kesulitan hidup mulai dari piodalisme sampai
kapitalisme dan isme-isme lainnya.
Pada
abad ke-21 ini muncul system ekonomi yang digagas oleh ilmuan-ilmuan muslim
yang dinamakan dengan system ekonomi Islam, sangat menarik dikaji bagi
akademisi-akademisi, seperti apa system ekonomi Islam tersebut. Kali ini kita
mencoba kenalan atau berjabat pemikiran dengan seorang tokoh muslim yang cukup
penominal dan dianggap konteradiksi atau jauh berbeda bentuk pemikirannya
dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam lainnya. Beliau bernama Muhammad Baqir
Ash-Shadr salah satu buku ekonominya yang terkenal adalah “Iqtishaduna” (ekonomi kita). Dalam permasalahan ekonomi kadang kita
terjebak atau tidak bisa membedakan antara doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi,
embah shadr dalam bab pertama bukunya memberikan pemaparan yang jelas tentang
perbedaan doktrin dan ilmu ekonomi.
Dengan
menemukan makna doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi kita akan menemukan doktrin
ekonomi Islam. Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat menunjukkan cara atau
metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya
serta dalam memecahkan setiap problem peraktis yang dihadapi. Sementara itu
ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan penjelasan terperinci perihal
kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena)
lahirnya, serta hubungan antar peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena
tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memengaruhinya. Lebih
jauhnya embah Sadr menarik kesimpulan, ekonomi Islam adalah sebuah doktrin dan
bukan sebuah ilmu pengatahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan
Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang
dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan
ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya. Dari pemaparan embah Sadr
tentang doktrin, llmu ekonomi, dan ekonomi Islam ini kita bisa memahami system
ekonomi masyarakat sebelumnya (piodalisme, markantilisme, kapitalisme, dan
sosialisme).
Dalam
tataran ideologi setiap dotrin ekonomi mempunyai tujuan yang sangat mulia
sebagai solusi permasalahan ekonomi manusia dan selalu membawa pembebasan
manusia secara individu demi terciptanya keseimbangan ekonomi. Contohnya,
system ekonomi kapitalis dan sosialis mempunyai asumsi dasar bahwa,
keseimbangan ekonomi bisa terwujud jika kebutuhan setiap indivdu manusia
terpenuhi, namun kedua system ekonomi ini berangkat dari titik tolak yang
berbeda, kapitalisme mengatakan “jika
diinginkan sebuah keseimbangan social-ekonomi harus mulai dari terpenuhnya
kebutuhan setiap individu manusia, namun sosialisme membantah pernyatan
kapitalisme dan mengatakan keseimbangan social-ekonomi masyarakat bisa tercapai
melalu social masyarakat itu sendiri bukan individu”. Doktrin ekonomi
sangat erat hubungannya dengan hukum perdata (civil law) dan hal inilah yang
dibahas oleh embah As Shadr dalam bukunya, bagaimanakah epitemologi yang
dibangun antara doktrin ekonomi Islam, hukum perdata dan ajaran Islam itu
sendiri yang bersumber dari Allah. Jadi lebih jelasnya embah Sadr memaparkan,
yang dimaksud dengan doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar yang dipakai
untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi; hukum perdata (hukum sipil)
adalah undang-undang yang mengatur hubungan-hubungan moneter (yang terkait
dengan uang) diantara para individu serta hak-hak personal dan substantive yang
mereka miliki. Sebenarnya, doktrin (system ekonomi) dan aturan fundamentalnya
membentuk fondasi bagi struktur atas (sufra stuktur), yakni hukum (perdata).
Bagaimanapun fakta bahwa doktrin ekonomi menjadi fondasi teoritis bagi (pembentukan),
tidak berarti hukum itu menjadi sebuah doktrin ketika pada gilirannya hukum itu
menjadi supra struktur yang bertumpu pada sebuah pondasi, dimana keseluruhan
bangunan besar teoritis masyarakat bertumpu pada satu basis teoritis yang
bersifat umum (general), dan bersama-sama membuat sejumlah lapisan yang mana
beberapa diantaranya bertumpu pada yang lain (dalam suatu cara tertentu)
sehingga lapisan yang awal dipandang sebagai basis dan pondasi dari lapisan
yang dibangun diatasnya. Doktrin (system) ekonomi dan hukum (perdata) adalah dua struktur
teoritis seperti itu. Hukum (perdata) adalah lapisan atasnya, dan terbentuk
sesuai dengan doktrin (system) ekonomi. Iya (hukum perdata) juga terbentuk
sesuai dengan teori-teori dan berbagai konsepsi yang terkandung dalam doktrin
ekonomi.
Manhajul Al Fikr (epistemology)
embah As Sadhr
Dalam
kalimat yang begitu nyentrik diatas, kita mampu membedakan antara ilmu ekonomi,
doktrin ekonomi, dan doktrin ekonomi dalam membangun hukum perdata atau membangun
hukum perdata dari doktrin ekonomi. Yang terpenting bagi kita bagaimanakah
epistemology yang digunakan oleh mbah As Sadhr dalam bangunan tersebut (struktur
atas dan struktur bawah). Para cendikiawan (ekonomi) islam dihadapkan pada system
ekonomi yang sudah sempurna dan telah selesai pembentukannya. Mereka harus
memahami aspek riilnya, menentukan kerangka umumnya, mengungkap aturan-aturan
dasar pemikirannya (yang mengaturnya), sebisa mungkin mengatasi timbunan
akumulasi waktu dan interval sejarah yang panjang, menyuguhkan berbagai
karakteristik orisinalnya, secara intensif membenahi eksperimen-eksperimen
terdahulu yang tidak dapat dipercaya guna menyelaraskan mereka dengan islam
serta membersihkan mereka dari kerangka berbagai budaya nonislami yang
mengarahkan pemahaman terhadap segala sesuatu berdasarkan sifat dan
kecenderungan-kecenderungan berpikir mereka. Atas dasar ini dapat dikatakan bahwa
proses yang kita jalani adalah proses penemuan (pencarian). Sebaliknya, para
cendikiawan penyokong doktrin (ekonomi) kapitalisme dan komunisme menjalani
proses kreasi atau penciptaan
(pembentukan).
Dalam
konteks liberalisasi ekonomi, kita tidak mungkin menggunakan proses pembentukan
system ekonomi islam, kenapa juragan? Karena pada titik awal pencarian kita
tidak memiliki gambaran jelas tentang doktrin itu, tidak pula aspek apupan
darinya atau bentuk nyatanya. Kita juga tidak mengetahui apakah doktrin itu
memegang prinsip kepemilikan umum (common
property) atau kepemilikan privat (private
property). Kita tidak mengetahui apa yang menjadi basis teoritis doktrin
tersebut dalam kaitannya kepemiilikan: apakah kebutuhan, keinginan, kerja, atau
kebebasan? Jadi, dalam menjalani proses penemuan kita berangkat dari lapisan
luar dan turun secara bertahap menuju lapisan dibawahnya. Sementara mereka yang
menjalani proses penciptaan, berusaha membangun struktur (ekonomi), bukan
menemukannya. Dalam menjalani proses penciptaan dan konstruksi struktur
tersebut, mereka naik dari lapisan dasar kelapisan selanjutnya. Dalam proses
kontruksi ini, lapisan kedua tidak muncul sebelum lapisan pertama.
Dari
paparan di atas yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah penempatan konsepsi islam
dalam proses penemua system ekonomi islam yang dilakukan oleh mbah As Sadhr?
Mbah As Sadhr menjelaskan: kita dapat menempatkan konsepsi yang membentuk satu
bagian penting dari tradisi islam, sejajar dengan aturan-aturan hukum yang
membantu proses penemuan doktrin ekonomi islam. yang dimaksud dengn konsepsi
adalah setiap pandangan atau gagasan yang menjelaskan sebuah fakta kosmik, atau
social, atau pembuat undang-undang. Keyakinan doktrin islam tentang keerkaitan
antara alam semesta dan Allah yang mahatinggi menunjukan konsepsi islam yang
nyata tentang alam semesta. Keyakinan doktrin islam yang menyatakan bahwa
manusia tidaklah memegang hak kepemilikan atas barang dan kekayaan yang mana
mereka hanya dititipi sebagai anugrah atas penunjukan mereka sebagai khalifah
(wakil) Tuhan, menunjukan kosepsi islam yang spesifik tentang perundang-undangan
nyata perihal pembentukan institusi kepemilikan privat (private proferty). Untuk memperjelas bagian mana dari
konsefsi-konsefsi itu yang memainkan peran dalam memberikan petunjuk bagi
(proses penemuan) doktrin ekonomi islam, minimal ada dua konsefsi sebagai
petunjuk diantaranya:
1. Konsepsi islam tentang kepemilikan.
Menurut konsefsi ini, Allah Yang Mahatinggi menunjuk sekelompok orang sebagai
wali atau khalifah atas harta benda dan kekayaan alam lalu dengan
perundang-undangan kepemilikan privat menetapkan modus operadi dalam mana
individu dapat merealisasikan mandate (yang diterimanya) sebagai khalifah untuk
meningkatkan harta dan kekayaan yang dipercayakan kepadanya, juga untuk menjaga
serta memanfaatkan harta dan kekayaan itu demi kepentingan dan kesejahtraan
umat manusia.
2. Konsepsi islam tentang pandangan islam
mengenai perdagangan atau jual beli (ekschange). Menurut konsefsi ini jual beli
pada dasarnya merupaka satu cabang produksi: ketika seorang pedagang menjual
produk orang lain, maka ia dianggap terlibat dala proses produksi. Produksi
adalah penciptakan kegunaan (utility) dan jasa atau layanan (servis) buka
barang. Material atau substansi sebagai suatu komoditas tidak bisa begitu saja
dilepas ke konsumen tanpa melalui pengolahan lebh lanjut, karna komoditas yang
tidak di olah lebih lanjut, tidak memiliki kegunaan bagi konsumen. Setiap
perdagangan atau jual beli yang memiliki kecenderungan memperpanjang rentan
waktu (yang dibutuhkan bagi terjadinya) transaksi atau memperpanjang jarak
(mata rantai) antara komoditas dan konsumennya demi mengeruk keuntungan semata,
adalah anomali yang menyimpang dari sifat dasar fungsi perdagangan.
Seperti inilah format
epistemology mbah As Sadhr yang nantinya akan menemukan doktrin (system)
ekonomi islam.

“sejauh
aku telah makan dan perutku telah berisi,
apapun
yang terjadi di waktu terjelang ku serahkan pada-Nya”
Komentar
Posting Komentar