Langsung ke konten utama

BERJABAT PEMIKIRAN DENGAN M.BAQIR ASH-SHADR



“Berjabat Pemikiran dengan Embah Muhammad Baqr As-Shadr”
“untuk setiap masalah, disana pasti ada jalan keluar
yang acapkali disederhanakan, terburu-buru tetapi salah”
H.L. Menken
OLEH : MASTUR AIDI
Muqaddimah
Setiap masyarakat mempunyai system ekonomi yang terjalin sangat dekat dengan pola teknologi subsistensinya. Namun, ada perbedaan kerusial antara ekoomi dan teknologi. Teknologi meliputi alat, teknik dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota masyarakat dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Aktifitas ekonomi tidak mungkin ada tanpa teknologi, tetapi ekonomi adalah sesuatu yang lebih dari sekedar tingkat teknologi. Ekonomi berisi hubungan-hubungan social yang mengorganisasikan produksi, distribusi dan pertukaran barang dan jasa dalam satu masyarakat. Peroduksi adalah proses yang diorganisasi secara social dimana barang dan jasa diciptakan. Pertanyaan tentang siapa yang memiliki kekuatan-kekuatan produksi dan bagaimana mereka memutuskan penggunaan kekuatan-kekuatan ini adalah pertanyaan menyangkut peroduksi. Distribusi adalah proses alokasi barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat. Siapa mendapat apa, bagaimana dan kenapa. Pertukaran barang dan jasa adalah perusos perpindahan Sesutu yang berharga dengan memperoleh pengembalian sesuatu yang lain. Namun, semua bentuk aktifitas ekonomi ini diatur oleh system ekonomi masyarakat. Semua bentuk system ditawarkan dan dicoba oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, sebagai solusi dalam menghadapi kesulitan-kesulitan hidup mulai dari piodalisme sampai kapitalisme dan isme-isme lainnya.
Pada abad ke-21 ini muncul system ekonomi yang digagas oleh ilmuan-ilmuan muslim yang dinamakan dengan system ekonomi Islam, sangat menarik dikaji bagi akademisi-akademisi, seperti apa system ekonomi Islam tersebut. Kali ini kita mencoba kenalan atau berjabat pemikiran dengan seorang tokoh muslim yang cukup penominal dan dianggap konteradiksi atau jauh berbeda bentuk pemikirannya dengan tokoh-tokoh ekonomi Islam lainnya. Beliau bernama Muhammad Baqir Ash-Shadr salah satu buku ekonominya yang terkenal adalah “Iqtishaduna” (ekonomi kita). Dalam permasalahan ekonomi kadang kita terjebak atau tidak bisa membedakan antara doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi, embah shadr dalam bab pertama bukunya memberikan pemaparan yang jelas tentang perbedaan doktrin dan ilmu ekonomi.
Dengan menemukan makna doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi kita akan menemukan doktrin ekonomi Islam. Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem peraktis yang dihadapi. Sementara itu ilmu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahirnya, serta hubungan antar peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memengaruhinya. Lebih jauhnya embah Sadr menarik kesimpulan, ekonomi Islam adalah sebuah doktrin dan bukan sebuah ilmu pengatahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya. Dari pemaparan embah Sadr tentang doktrin, llmu ekonomi, dan ekonomi Islam ini kita bisa memahami system ekonomi masyarakat sebelumnya (piodalisme, markantilisme, kapitalisme, dan sosialisme).
Dalam tataran ideologi setiap dotrin ekonomi mempunyai tujuan yang sangat mulia sebagai solusi permasalahan ekonomi manusia dan selalu membawa pembebasan manusia secara individu demi terciptanya keseimbangan ekonomi. Contohnya, system ekonomi kapitalis dan sosialis mempunyai asumsi dasar bahwa, keseimbangan ekonomi bisa terwujud jika kebutuhan setiap indivdu manusia terpenuhi, namun kedua system ekonomi ini berangkat dari titik tolak yang berbeda, kapitalisme mengatakan “jika diinginkan sebuah keseimbangan social-ekonomi harus mulai dari terpenuhnya kebutuhan setiap individu manusia, namun sosialisme membantah pernyatan kapitalisme dan mengatakan keseimbangan social-ekonomi masyarakat bisa tercapai melalu social masyarakat itu sendiri bukan individu”. Doktrin ekonomi sangat erat hubungannya dengan hukum perdata (civil law) dan hal inilah yang dibahas oleh embah As Shadr dalam bukunya, bagaimanakah epitemologi yang dibangun antara doktrin ekonomi Islam, hukum perdata dan ajaran Islam itu sendiri yang bersumber dari Allah. Jadi lebih jelasnya embah Sadr memaparkan, yang dimaksud dengan doktrin ekonomi adalah kumpulan teori dasar yang dipakai untuk memecahkan masalah dalam kehidupan ekonomi; hukum perdata (hukum sipil) adalah undang-undang yang mengatur hubungan-hubungan moneter (yang terkait dengan uang) diantara para individu serta hak-hak personal dan substantive yang mereka miliki. Sebenarnya, doktrin (system ekonomi) dan aturan fundamentalnya membentuk fondasi bagi struktur atas (sufra stuktur), yakni hukum (perdata). Bagaimanapun fakta bahwa doktrin ekonomi menjadi fondasi teoritis bagi (pembentukan), tidak berarti hukum itu menjadi sebuah doktrin ketika pada gilirannya hukum itu menjadi supra struktur yang bertumpu pada sebuah pondasi, dimana keseluruhan bangunan besar teoritis masyarakat bertumpu pada satu basis teoritis yang bersifat umum (general), dan bersama-sama membuat sejumlah lapisan yang mana beberapa diantaranya bertumpu pada yang lain (dalam suatu cara tertentu) sehingga lapisan yang awal dipandang sebagai basis dan pondasi dari lapisan yang dibangun diatasnya. Doktrin (system) ekonomi  dan hukum (perdata) adalah dua struktur teoritis seperti itu. Hukum (perdata) adalah lapisan atasnya, dan terbentuk sesuai dengan doktrin (system) ekonomi. Iya (hukum perdata) juga terbentuk sesuai dengan teori-teori dan berbagai konsepsi yang terkandung dalam doktrin ekonomi.
Manhajul Al Fikr (epistemology) embah As Sadhr
Dalam kalimat yang begitu nyentrik diatas, kita mampu membedakan antara ilmu ekonomi, doktrin ekonomi, dan doktrin ekonomi dalam membangun hukum perdata atau membangun hukum perdata dari doktrin ekonomi. Yang terpenting bagi kita bagaimanakah epistemology yang digunakan oleh mbah As Sadhr dalam bangunan tersebut (struktur atas dan struktur bawah). Para cendikiawan (ekonomi) islam dihadapkan pada system ekonomi yang sudah sempurna dan telah selesai pembentukannya. Mereka harus memahami aspek riilnya, menentukan kerangka umumnya, mengungkap aturan-aturan dasar pemikirannya (yang mengaturnya), sebisa mungkin mengatasi timbunan akumulasi waktu dan interval sejarah yang panjang, menyuguhkan berbagai karakteristik orisinalnya, secara intensif membenahi eksperimen-eksperimen terdahulu yang tidak dapat dipercaya guna menyelaraskan mereka dengan islam serta membersihkan mereka dari kerangka berbagai budaya nonislami yang mengarahkan pemahaman terhadap segala sesuatu berdasarkan sifat dan kecenderungan-kecenderungan berpikir mereka. Atas dasar ini dapat dikatakan bahwa proses yang kita jalani adalah proses penemuan (pencarian). Sebaliknya, para cendikiawan penyokong doktrin (ekonomi) kapitalisme dan komunisme menjalani proses kreasi  atau penciptaan (pembentukan).
Dalam konteks liberalisasi ekonomi, kita tidak mungkin menggunakan proses pembentukan system ekonomi islam, kenapa juragan? Karena pada titik awal pencarian kita tidak memiliki gambaran jelas tentang doktrin itu, tidak pula aspek apupan darinya atau bentuk nyatanya. Kita juga tidak mengetahui apakah doktrin itu memegang prinsip kepemilikan umum (common property) atau kepemilikan privat (private property). Kita tidak mengetahui apa yang menjadi basis teoritis doktrin tersebut dalam kaitannya kepemiilikan: apakah kebutuhan, keinginan, kerja, atau kebebasan? Jadi, dalam menjalani proses penemuan kita berangkat dari lapisan luar dan turun secara bertahap menuju lapisan dibawahnya. Sementara mereka yang menjalani proses penciptaan, berusaha membangun struktur (ekonomi), bukan menemukannya. Dalam menjalani proses penciptaan dan konstruksi struktur tersebut, mereka naik dari lapisan dasar kelapisan selanjutnya. Dalam proses kontruksi ini, lapisan kedua tidak muncul sebelum lapisan pertama.
Dari paparan di atas yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah penempatan konsepsi islam dalam proses penemua system ekonomi islam yang dilakukan oleh mbah As Sadhr? Mbah As Sadhr menjelaskan: kita dapat menempatkan konsepsi yang membentuk satu bagian penting dari tradisi islam, sejajar dengan aturan-aturan hukum yang membantu proses penemuan doktrin ekonomi islam. yang dimaksud dengn konsepsi adalah setiap pandangan atau gagasan yang menjelaskan sebuah fakta kosmik, atau social, atau pembuat undang-undang. Keyakinan doktrin islam tentang keerkaitan antara alam semesta dan Allah yang mahatinggi menunjukan konsepsi islam yang nyata tentang alam semesta. Keyakinan doktrin islam yang menyatakan bahwa manusia tidaklah memegang hak kepemilikan atas barang dan kekayaan yang mana mereka hanya dititipi sebagai anugrah atas penunjukan mereka sebagai khalifah (wakil) Tuhan, menunjukan kosepsi islam yang spesifik tentang perundang-undangan nyata perihal pembentukan institusi kepemilikan privat (private proferty). Untuk memperjelas bagian mana dari konsefsi-konsefsi itu yang memainkan peran dalam memberikan petunjuk bagi (proses penemuan) doktrin ekonomi islam, minimal ada dua konsefsi sebagai petunjuk diantaranya:
1.      Konsepsi islam tentang kepemilikan. Menurut konsefsi ini, Allah Yang Mahatinggi menunjuk sekelompok orang sebagai wali atau khalifah atas harta benda dan kekayaan alam lalu dengan perundang-undangan kepemilikan privat menetapkan modus operadi dalam mana individu dapat merealisasikan mandate (yang diterimanya) sebagai khalifah untuk meningkatkan harta dan kekayaan yang dipercayakan kepadanya, juga untuk menjaga serta memanfaatkan harta dan kekayaan itu demi kepentingan dan kesejahtraan umat manusia.
2.      Konsepsi islam tentang pandangan islam mengenai perdagangan atau jual beli (ekschange). Menurut konsefsi ini jual beli pada dasarnya merupaka satu cabang produksi: ketika seorang pedagang menjual produk orang lain, maka ia dianggap terlibat dala proses produksi. Produksi adalah penciptakan kegunaan (utility) dan jasa atau layanan (servis) buka barang. Material atau substansi sebagai suatu komoditas tidak bisa begitu saja dilepas ke konsumen tanpa melalui pengolahan lebh lanjut, karna komoditas yang tidak di olah lebih lanjut, tidak memiliki kegunaan bagi konsumen. Setiap perdagangan atau jual beli yang memiliki kecenderungan memperpanjang rentan waktu (yang dibutuhkan bagi terjadinya) transaksi atau memperpanjang jarak (mata rantai) antara komoditas dan konsumennya demi mengeruk keuntungan semata, adalah anomali yang menyimpang dari sifat dasar fungsi perdagangan.
Seperti inilah format epistemology mbah As Sadhr yang nantinya akan menemukan doktrin (system) ekonomi islam.

“sejauh aku telah makan dan perutku telah berisi,
apapun yang terjadi di waktu terjelang ku serahkan pada-Nya”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH "AL-UMURU BI MAQASHIDIHA"

QAWAID FIQHIYAH KAIDAH AL-UMURU BI MAQASHIDIHA OLEH : BAGUS SAHSETYO MASKURIN HAYATI ZUMROTUN NAZIA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG TAHUN AJARAN 2016/2017 BAB I   PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Qawaid fiqh (kaidah-kaidah fiqh) merupakan cara menetapkan hukum dari perbuatan mukallaf dengan objek kajiannya yaitu mukalllaf baik dalam konteks muamalah, qawaid berbeda dengan ushul fiqh karena ushul fiqh lebih kepada penggalian suatu hukum sehingga menghasilkan hukum (halal,haram,makruh,sunnah,mubah). Kaidah fiqh digunakan untuk memudahkan kita dalam mencari dasar atau landasan suatu kegiatan muamalah karena Al-Quran dan Hadits tidak menjelaskan semua kegiatan muamalah oleh karena itu, kita membutuhkan kaidah fiqh terutama jika persoalan yang terjadi tidak terdapat di dalam nash hukum dan ketetapannya maka bisa menggunakan kaidah fiqh. Salah satu alasan Qawai...

ayat dan hadits ekonomi Etika (Adab) Berwirausaha menurut islam

AYAT dan HADIST ETIKA (ADAB) BERWIRAUSAHA, KEUTAMAANNYA dan SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM BERBISNIS NAMA KELOMPOK : ALFICHA ROBY V (201410510311072) ALFAIZATUL HASANAH (201410510311059) RIZKA AULIA S (201410510311076) ZUMROTUN NAZIA (201410510311069) PENDAHULUAN Islam merupakan agama Universal, komprehensif, membawa nilai perdamaian, keadilan, sistem kehidupan yang mana dengan menyeluruhnya nilai-nilai yang ada pada Islam itu sendiri ia mampu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Nilai universal itu antara lain kegiatan politik, ekonomi, maupun sosial. Dewasa ini kegiatan ekonomi sudah menjadi sorotan bagi semua kalangan, dan tak sedikit pula problem-problem ekonomi yang muncul dan perlu adanya evaluasi serta penganalisaan terhadap problem dewasa ini. Tidak jauh dari satu kesatuan agama Islam proses muamalah adalah kegiatan yang sangat penting untuk dianalisa, sebagaimana telah diatur dalam syariat Islam, mengenai konsep, etika atau adab maupun metodologi...

Mission HmI

KOMUNITAS SYCO : UPAYA MEWUJUDKAN KADER AKADEMIS ALA HMI Zumrotun Nazia Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang Email : Naziazumrotun@gmail.com Pendahuluan Dewasa ini kegiatan-kegiatan positif sudah mulai tak terjamah lagi oleh kaum pemuda khususnya di Indonesia, jika kita lihat pemuda di eropa mereka sedang berlomba-lomba berkarya berkreasi berinovasi menciptakan sesuatu yang baru meraka bersaing untuk melakukan penelitian, riset serta berusaha untuk membawa harum nama bangsa. tak lepas dari itu pemuda di indonesia lebih sibuk untuk memperdebatkan soal kepercayaa persoalan organisasi apa yang di ikuti kurang lebih hanya memikirkan hal-hal yang tidak penting yang tidak perlu untuk dikerjakan dan diperdebatkan, karna yang dibutuhkan negara kita saat ini adalah pemuda-pemuda handal, berwawasan luas, serta mampu mengemban tanggungjawab, seperti kata Gusdur : “Tidak peduli apapun agamu atau sukumu... kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, ora...