Langsung ke konten utama

Postingan

Akad Kontrak Gadai (RAHN)

 Akad dan Kontrak Gadai (RAHN)  Oleh : Zumrotun Nazia  (Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM 2014) 1. Pengertian Rahn Rahn menurut bahasa berarti al-tsubut al habs yang berarti penetapan dan penahanan.  Adapun secara terminilogi rahn adalah akad yang menahan objeknya dalam arti harga terhadap sesuatu hak yang mungkin di peroleh dengan sempurna dari objek tersebut. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa rahn/gadai adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syariah sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan untuk mengembalikan uang itu atau mengembalikan sebagaian barang / objek itu.  Dasar Hukum Rahn menurut Al-quran dan hadist yaitu : Al-Qur’an “dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang  penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang di pegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercaya isebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwah ...
Postingan terbaru

RIBA DAN BUNGA BANK

RIBA DAN BUNGA BANK Studi Pemikiran M. Quraish Shihab Oleh : Zumrotun Nazia Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM Naziazumrotun@gmail.com A.     Pandangan Umum tentang Riba Menurut bahasa riba berarti tingkat bunga atau melebih-melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba bermakna ziyadah (tambahan).dalam arti lain riba secara bahasa berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah riba berarti mengambil ekstra pokok atau modal asset secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum masih ada benang merah yang menegaskan bhawa riba adalah mengambil tambahan, baik dalam transaksi dan pinjaman yang palasu atau bertentangan dengan prinsip islam. Dalam islam, memilih riba atau keuntungan dalm bentuk riba pinjaman hukumnya haram. Hal ini ditekankan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 :” Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”...

SYCO DAN GERAKAN INTELEKTUAL

SYCO DAN GERAKAN INTELEKTUAL Oleh : Zumrotun Nazia (Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM) Ekonomi islam dalam artian sistem merupakan suatu cara atau metode yang digunakan dalam menangani permasalahan ekonomi yang ada dengan cara yang benar, baik dan menerapkan nilai-nilai ketauhidan(system ekonomi universal). Sumber daya alam yang cenderung melanggengkan ketidak adilan, eksploitasi, penjajahan ekonomi dan budaya serta merusak moralitas bangsa dan negara (Indonesia). Inilah kecelakaan dan musibah  umat manusia yang mengakibatkan munculnya permasalahan ekonomi diantaranya krisis ekonomi global. Saat ini ekonomi islam bukan lagi wacana baru dalam dunia social dan ilmiah. Sistem ekonomi islam terus menghadirkan inovasi-inovasi guna menghadapi arus globalisasi dan kapalitalisasi. Ekonomi islam sebagai ilmu senantiasa menampakkan jati dirinya dengan menunjukkan realitas ilmiah yang ada sehingga bias bersaing dengan disiplin ilmu yang lain. Ada beberapa konsep yang perlu diterap...

Manajemen SumberDaya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan pendekatan stratejik dan koheren untuk mengelola asset paling berharga milik organisasi, orang-orang yang bekerja dalam organisasi, baik secara individu maupun kolektif, dan memberikan sumbanagn untuk mencapai sasaran organisasi (Amstring,2003). Manajemen sumberdaya manusia yang dilaksanakan dengan baik maka akan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam usaha mencapai sasaran organisasi atau perusahaan. Dibalik daya pikat dan popularitasnya di kalangan kademisi,sejak diluncurkannya konsep Manajemen Sumber Daya Manusia(MSDM) sekitar tahun 1980-an, konsep MSDM terdahulu sering mencurigai kegunaan dan moralitas MSDM . moralitas MSDM kadangkala menyerap beberapa atau semua filosofi MSDM dan berusaha untuk diterapkan dengan beragam tingkat keberhasilan untuk beragam alasan baik dan buruk, yang dicontohkan (Amstrong,2003) yaitu konsep MSDM dipercayai dengan sungguh-sungguh sebagai pendekatan yang tepat untuk mengelola manusia. Manajemen Sumber D...