Akad dan Kontrak Gadai (RAHN) Oleh : Zumrotun Nazia (Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM 2014) 1. Pengertian Rahn Rahn menurut bahasa berarti al-tsubut al habs yang berarti penetapan dan penahanan. Adapun secara terminilogi rahn adalah akad yang menahan objeknya dalam arti harga terhadap sesuatu hak yang mungkin di peroleh dengan sempurna dari objek tersebut. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa rahn/gadai adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syariah sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan untuk mengembalikan uang itu atau mengembalikan sebagaian barang / objek itu. Dasar Hukum Rahn menurut Al-quran dan hadist yaitu : Al-Qur’an “dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang di pegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercaya isebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwah ...
RIBA DAN BUNGA BANK Studi Pemikiran M. Quraish Shihab Oleh : Zumrotun Nazia Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM Naziazumrotun@gmail.com A. Pandangan Umum tentang Riba Menurut bahasa riba berarti tingkat bunga atau melebih-melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba bermakna ziyadah (tambahan).dalam arti lain riba secara bahasa berarti tumbuh dan berkembang. Menurut istilah riba berarti mengambil ekstra pokok atau modal asset secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum masih ada benang merah yang menegaskan bhawa riba adalah mengambil tambahan, baik dalam transaksi dan pinjaman yang palasu atau bertentangan dengan prinsip islam. Dalam islam, memilih riba atau keuntungan dalm bentuk riba pinjaman hukumnya haram. Hal ini ditekankan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 :” Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”...