Akad dan Kontrak Gadai (RAHN) Oleh : Zumrotun Nazia (Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM 2014) 1. Pengertian Rahn Rahn menurut bahasa berarti al-tsubut al habs yang berarti penetapan dan penahanan. Adapun secara terminilogi rahn adalah akad yang menahan objeknya dalam arti harga terhadap sesuatu hak yang mungkin di peroleh dengan sempurna dari objek tersebut. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa rahn/gadai adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syariah sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan untuk mengembalikan uang itu atau mengembalikan sebagaian barang / objek itu. Dasar Hukum Rahn menurut Al-quran dan hadist yaitu : Al-Qur’an “dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang di pegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercaya isebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwah ...